“CAN” Diduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Limun

 460 total views

GlobalinvestigasiNews.Com – Sarolangun – Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polres Sarolangun dan polsek Limun telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana “Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP pidana paling lama 15 tahun

Read More

Berdasarkan Laporan keluarga korban

Laporan Polisi Nomor : LP/B-36/IV/2021/JMB/RES SRL/RES SRL, tanggal 22 April 2021

PELAKU :
CANDRA Als CAN Bin Toni , umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lubuk bedorong Kec. Limun Kab. Sarolangun.sekira pukul 17.00 Wib Can berhasil di ringkus tepatnya di Bukit Tujuh Ratus Desa Lubuk Bedorong

Sebelumnya
KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, Sekira pukul 16.30 Wib saksi an. Arlis dan korban sedang berada di Sungai Sipa Kec. Limun Kab. Sarolangun dan tidak lama kemudian sdr Suarni memanggil saksi an. Arlis ” BANG BANG ” Kemudian saksi Arlis menghampiri saksi Suarni dan pada saat itu sdr Arli melihat korban sudah terbaring di tanah dengan berlumuran darah setelah itu sdr arlis membawa korban ke rumah sdr Aris di desa Pancakarya menggunakan kretek (perahu) dan pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan mengatakan bahwa yang melakukan penikaman terhadap dirinya adalah sdr CAN dan pada saat di perjalanan menuju desa panca karya kec. Limun kab. Sarolangun korban meninggal dunia

BARANG BUKTI :
Saat penangkapan

  • 1 (satu) Kain Panjang Warna hitam motif bunga warna coklat
  • 1 (satu) Celana warna hitam
  • 1 (satu) Baju warna Putih

+Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *