Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali Tangkap Terduga Penyedia Farmasi Tanpa Izin

 226 total views

Jawabarat-Sukabumi
Globalinveatigasinews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali tangkap terduga penyedia farmasi tanpa izin di Jalan Pelabuan II, tepatnya di samping SMPN 3 Kota Sukabumi Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (25/04/2021) malam.

Read More

Adalah IM (22), pemuda asal Cikujang Desa Gunungguruh Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi usai kedapatan menyediakan serta mengedarkan barang farmasi tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Ma’ruf Murdianto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Memang benar, tadi malam, tepatnya hari Minggu sekitar jam 21.00 Wib, kami berhasil mengamankan IM berikut barang bukti obat-obatan tanpa izin edar,” terang Ma’ruf kepada awak media, Senin (26/04/2021) pagi.

“Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku, kami menemukan 1720 obat jenis Tramadol HCI dan 2300 butir obat jenis Hexymer, total seluruhnya ada 4020 butir,” ungkapnya.

Kepada Polisi, IM mengaku bahwa ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperolehnya dari seseorang dengan maksud untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Kini, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai Tunakarya tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan Polisi.

IM terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sapta hendra wijaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *