“Kades Datuk Nan Dua Merasa Diperas dengan Berkedok Pemberitaan, Buat Laporan Di Polres Sarolangun ?!”

 692 total views

Kades Datuk Nan Dua Merasa Diperas dengan Berkedok Pemberitaan, Buat Laporan Di Polres Sarolangun !!

Read More

Global Investigasi News.Com, SAROLANGUN – DIPERAS!!! KEPALA DESA BUAT LAPORAN DI KEPOLISIAN RESOR SAROLANGUN, Sabtu, 01.05.2021.

Sigit Brothers, SH, MH dan Kades

Seorang Kepala Desa, yang bernama Sihopni Didampimgi Penasehat Hukumnya, Sigit Brothers, SH, MH, membuat Laporan di Kepolisian Resor Sarolangun tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami olehnya.

Saat dikonfirmasi, Sigit Brothers, SH, MH, membenarkan hal tersebut, dan mengatakan: “Benar, pada hari ini, klien saya telah melakukan pelaporan tindak pidana yang dialami olehnya, yaitu pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 b UU ITE dengan cara akan menyebar luaskan screen shoot Video Call Klien saya dengan seorang perempuan”.

Saat ditanya tentang screen shoot video call yang dimaksud, Sigit Brothers, SH, MH menjelaskan bahwa gambar tersebut merupakan tangkapan layar (screen shoot) yang menurutnya dilakukan oleh perempuan lawan bicara klienya.

Saat diwawancarai, Sigit Brothers, SH, MH mengatakan: “Terkait dengan adanya pemberitaan di media online yang telah beredar, pihak kami akan melakukan hak jawab dan hak koreksi, bahwasanya pemberitaan mengenai beredarnya Screenshoot video call klien saya dengan seorang perempuan, karena pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan menggiring opini seolah-olah klien kami dengan sengaja melakukan Video Call tersebut, selain hal tersebut klien kami sampai saat ini tidak pernah melakukan wawancara maupun memberikan statmen pada awak media media yang memberitakan, sehingga pembertiaan tersebut tidak berimbang dan terkesan pemberitaan sepihak.

Di lain sisi, pemberitaan yang sedemikian ini juga merupakan pemberitaan yang mengarah pada pencemaran nama baik klien saya, yang seorang Kepala Desa”.

Lanjutnya: “Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah, sekira tahun 2020, klien saya mendapat panggilan video call dari seseorang, lalu klien saya menjawab panggilan masuk tersebut dan setelah terhubung, klien saya kaget karena yang melakukan panggilan sebagaimana terlihat di layar hand phone klien saya, adalah seorang perempuan dengan bertelanjang dada, dan tanpa ada pembicaraan karena terkejut, klien saya langsung menutup panggilan tersebut.

Bahwa ternyata sekira seminggu setelahnya, klien saya ditelpon oleh seseorang yang kami laporkan di Kepolisian Resor Sarolangun, mengajak bertemu dengan saya di Sarolangun dan pada saat terjadi pertemuan seseorang tersebut memperlihatkan kepada klien saya, fhoto screen shhot video call saya dengan wanita yang bertelanjang dada tersebut, dan mengatakan akan menyebarluaskan Fhoto tersebut apabila saya tidak menyerahkan sejumlah uang kepadanya”, tutupnya

HaryGlobal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *