Kuasa Hukum ASRI Nomor Urut 3, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc “Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 ?!”

 245 total views

Kuasa Hukum ASRI Nomor Urut 3, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020

Read More

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc telah mengajukan akta pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021 diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST pada tanggal 29 April 2021.

“Kami hari ini sudah mengirim surat resmi kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Ref No : 020/YIM/I&I/IV/2021, Perihal: Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM-Hj Ellya Rosa Siregar, MM pada tanggal 30 April 2021,” ujarnya Sabtu (01/05/2021).

Kuasa hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc melalui relis tertulis mengatakan, sehubungan adanya permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 64/PL.02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Mahkamah Konstitusi Nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 tertanggal 27 April 2021 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh kami dan diterima di Kepaniteraan MK pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, pukul 12.02WIB.

Sebagaimana Tanda terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 14/PAN.Online/2021 (terlampir 2), Akta Pengajuan Permohonan Nomor :145/PAN.MK/AP3/04/2021 (terlampir 3), dan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) (terlampir 4). Maka dengan ini kami sampaiksan agar melakukan penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi R.I sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 angka (4), (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor : 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan /atau walikota dan wakil walikota, yang berbunyi: pasal 54 ayat (4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walo Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Katanya.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menambahkan, dalam ayat (5) berbunyi Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi jo ayat (6) berbunyi: Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima dan surat tembusan tersebut kepada KPU R.I dan BAWASLU R.I dan KPU Provinsi Sumatera Utara dan BAWASLU Provinsi Sumatera Utara dan BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu. Katanya

Sekedar mengenal sosok fakar hukum tata negara dan kuasa hukum ASRI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc dilahirkan di Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956. Yusril adalah anak dari pasangan Idris Haji Zainal dan Nursiha Sandon. Ayah dari Yusril berasal dari Johor, Malaysia dan kakek Yusril merupakan seorang bangsawan Kesultanan Johor. Ibu Yusril memiliki garis keturunan dari Minangkabau. Dia juga nyaris terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat di tahun 1999. Usai Presiden Soeharto lengser, 1998, Yusril yang sebelumnya berkarir sebagai dosen hukum itu terjun ke dunia politik praktis. Dia mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB), titisan Partai Islam Masyumi pada era Presiden Soekarno.

Saat pemilihan presiden dilakukan di Sidang MPR RI, Oktober 1999, Yusril maju sebagai calon dengan perolehan 232 suara, Megawati 305 suara, dan Abdurahman Wahid 185 suara. Peluang Yusril terbuka lebar sebagai Presiden berikutnya menggantikan BJ Habibie namun atas koalisi Poros Tengah yang terdiri dari PBB, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Golkar malah memberi jalan kepada Abdurrahman Wahid yang diusung PKB. Gus Dur kemudian diadu dengan Megawati di putaran kedua. Hasilnya, Abdurrahman memperoleh suara terbanyak mengalahkan Megawati. Namun pengalaman birokrasi Yusril sudah dimulai sebelum terjun ke politik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dipercaya Presiden Soeharto menjadi penulis naskah pidato di pemerintahan Soeharto. Selama dua tahun lebih, ada 204 pidato Presiden Soeharto yang ditulis oleh Yusril. Setelah reformasi, karier Yusril terbilang moncer dalam pemerintahan. Dia beberapa kali menjadi menteri di presiden yang berbeda. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001) dia dipercaya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pada era Presiden Megawati (2001-2004), dia juga dipercaya sebagai Menteri Hukum dan HAM, lalu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2007), dia dipercaya menjadi Menteri Sekretaris Negara.

Puas menjadi kuasa hukum pasangan calon Pilkada yang mengajukan gugatan ke MK, dan tidak sedikit kliennya puas atas hasil kemenangan di MK. Terbukti Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menjadi ketua tim hukum gugatan Pilres 2019 untuk meladeni gugatan Probowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pekan lalu.

Kini, paslon nomor urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu mengunakan jasanya sebagai kuasa hukum untuk mengajukan akta pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021 diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST pada tanggal 29 April 2021 dan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Ref No : 020/YIM/I&I/IV/2021, Perihal: Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM-Hj Ellya Rosa Siregar, MM pada tanggal 30 April 2021. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *