Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Diduga Pekerjaan Galian Tanah Urug Di Kecamatan Rantau Belum Memiliki Izin ?!”

 248 total views

Diduga Pekerjaan Galian Tanah Urug Di Kecamatan Rantau Belum Memiliki Izin.

Aceh – Aceh Tamiang – Global Investigasi news co.id – Pekerjaan galian tanah urug di Bukit Suling Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau dipertanyakan legalitas Izinnya ??,

Berawal dari pantauan awak media yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang, Sabtu (01/05/2021), tampak tanah hasil galian yang diduga bersumber dari Pekerjaan galian tanah urug di kampung rantau pauh tersebut diangkut tanpa di tutupi terpal penutup sehingga tanah urugnya berserakan disepanjang Jalan menuju ke kecamatan Rantau dan juga arah sebaliknya ke arah kota kualasimpang, sehingga menimbulkan debu dan berdampak pada kesehatan terutama pernapasan .

Selanjutnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kegiatan tersebut, para Wartawan melakukan konfirmasi terhadap salah seorang pekerja yang mengawasi truk pengangkut tanah urug, namun pihaknya terkesan enggan memberikan keterangan, sembari mengatakan kami hanya sebagai pekerja, jawabnya.

Selanjutnya, konfirmasi pun dilanjutkan kepada Datok Penghulu (Kades-red) Kampung Rantau Pauh, Siti Adnen, melalui sambungan telepon selulernya, lagi-lagi diarahkan ke Sekretaris Desa.

Berdasarkan arahan Datok Penghulu, para wartawan pun melakukan konfirmasi ke Sekretaris Desa Rantau Pauh, Hakim didampingi Pardilan Kepala Dusun Bukit Suling.

Saat di lokasi galian tanah urug, Kepada para Wartawan, Hakim mengatakan, kalau izin secara tertulis tidak ada, namun hanya secara lisan saja, itupun pemilik tanahnya, bukan pelaku usaha galian,”jelasnya.

“Mereka melakukan aktivitas sudah lebih dari tiga bulan dan tidak ada pemasukan untuk Desa, tapi mereka menggunakan tenaga kerja dari Rantau Pauh dan mereka juga ada memberikan sumbangannya ke Mesjid,” sebut Hakim.

Sementara itu, Kapolsek Rantau Ipda Pol. Aulia Budiman saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, terkait izin galian tanah urug tersebut kami belum mengetahuinya, dan mereka juga sama sekali tidak pernah datang untuk melakukan pemberitahuan terkait kegiatannya,”terang Kapolsek.

“Saya sarankan agar rekan-rekan Wartawan dapat langsung ke Dinas terkait dan kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, karena ada juga galian tanah urug disekitar tersebut yang sudah punya izin, namun untuk lokasi ini belum bisa dipastikan,” terang IPDA Aulia Budiman.(E/RE).