Wawancara Kuasa Hukum ASRI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc Terkait SK KPU Labuhanbatu Penetapan Paslon Terpilih

 378 total views

Wawancara Kuasa Hukum ASRI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc Terkait SK KPU Labuhanbatu Penetapan Paslon Terpilih

Read More

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Terkait Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM di Hotel Permata Land Rantauprapat. Kabupaten Labuhanbatu, Minggu, (02/05/2021).

Tim wartawan : Prof. Yusril apakah benar klien anda melakukan permohonan ke MK untuk penundaan penetapan hasil suara terbanyak di Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 ?

Prof. Yusril : Ya kami memang sudah mendaftarkan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 April 2021 dalam tenggang waktu tiga hari sejak KPU daerah Labuhanbatu menetapkan hasil Rekap Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan menggabungkannya dengan hasil pemungutan suara sebelumnya yg tdk dibatalkan MK. Permohonan tersebut sudah dicatat oleh MK beserta berkas permohonannya. Kami sedang menunggu langkah selanjutkan yang akan diambil oleh MK atas pendaftaran permohonan tersebut.

Sementara di lapangan kami mendapat info bahwa KPU daerah Labuhanbatu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM di Hotel Permata Land Rantauprapat. Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 29 April 2021. Konon, ini sesuai dengan jadwal dan pertahapan yang disusun oleh KPU daerah Labuhanbatu tersebut.

Tim wartawan: Adakah sejumlah perselisihan, materi dan kejangalan hasil pemilihan yang diperoleh klien Prof. Yusril dalam PSU di 9 TPS kemarin. Boleh kami tahu Prof. Yusril ?

Prof. Yusril : Setelah kami mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, kami sudah mengirim surat ke KPU daerah Labuhanbatu pada tanggal 30 April 2021 yang meminta agar KPU daerah Labuhanbatu menunda rapat untuk memutuskan paslon pemenang mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan ke MK.

Penundaan ini pada hemat kami sangat beralasan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB, agar tidak terjadi pertentangan antara Keputusan KPU daerah Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM dengan Putusan MK nantinya.

Tim wartawan: Apakah memang baik ditunda penetapan pemenang Pilkada serentak 2020, sembari menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana pendapat Prof. Yusril ?

Prof. Yusril : Kita memang belum tahu akan seperti apa putusan MK nantinya. Bisa saja menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST, namun bisa pula mengabulkannya. Kalau permohonan ditolak MK tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan MK, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu jilid ke dua ?

Saya maupun Komisioner KPU R.I Dr Hasyim Asy’ari sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jika hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke MK. Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut ? Jawaban atas pertanyaan ini masih multi tafsir karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik.

Tim wartawan: Bagaimana pendapat Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc terkait SK KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang ?

Prof. Yusril : Mengingat hari ini, KPU daerah Labuhanbatu menerbitkan Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang, menurut pendapat saya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Surat Keputusan KPU daerah Labuhanbatu tersebut ke PTUN Medan.

Keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadilinya. Keputusan penetapan Paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.

Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan Putusan Penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di MK yang harus diputuskan lebih dahulu. Saya kira KPU Labuhanbatu terlalu gegabah mengambil keputusan mengeluarkan Surat Keputusan KPU daerah Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM. Mari kita ikuti semua prosedur dan peraturan yang berlaku agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan.

Tim wartawan : Jadi menurut pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST selain di MK, apakah ada langkah hukum lainya dinilai KPU tidak bersungguh-sungguh, cermat, jeli, hati-hati dan memedomani prosedur dalam melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang ?

Prof. Yusril : Bakal menggugat Surat Keputusan KPU daerah Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM ke PTUN.

Menurut pendapat saya keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. karena itu, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.

Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN.

Perlu saja jelaskan terkait ketidak setujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurut saya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara. Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU dibeberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah disana. Namun, untuk rapat pleno penetapan calon terpilih.

Menurut saya tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU Nomor: 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan ke MK. Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang baik).

Hasil wawancara tim wartawan dengan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 melalui telepon seluler menjadi pencerahaan informasi diterima warga Labuhanbatu terkait mekanisme konstitusi. Karena selama ini ada oknum-oknum kurang mengerti namun mereka memaksakan seolah-olah mengerti, padahal publik sudah mengatahui mereka itu kurang mengerti persoalan mekanisme konstitusi, mentelaah konstitusi dan multi tafsir karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik. Selain itu menangapi komentar Kuasa Hukum Paslon Nomor 02 ERA. Akhyar Idris Sagala, SH.dimedia Jurnalnews.com. berjudul “Penundaan Penetapan Bupati Labuhanbatu Tidak Berdasar. jum’at (30/04/2021) pekan lalu.

Sementara itu, atas penjelasan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc tersebut. Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR”, Ismail Alex, M.I Perangin-Angin menanggapi mekanisme dan mentaah konstitusi dan multi tafsir karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik berpendapat bahwasanya Keputusan MK kali ini memang menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat (publik) berada PSU di lima daerah yang telah masuk adalah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Sekadau, dan dua perkara dari Rokan Hulu.

Sebab tidak ada perintah untuk melaporkan kembali ke MK. Hasil PSU sepenuhnya menjadi keputusan KPU. Konstruksi itu membuka lagi peluang gugatan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang karena hasilnya yang dituangkan dalam ‘keputusan baru’ potensial dijadikan ‘obyek hukum baru’ sengketa hasil di MK PSU lanjutan yang dilansir dari laman MK, hingga kemarin sore (30/4), sudah ada enam perkara PSU di lima daerah yang telah masuk . Yakni di Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Sekadau, dan dua perkara dari Rokan Hulu.

“Kalau ada gugatan di enam perkara PSU di lima daerah yang telah masuk. Yakni di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Sekadau, dan dua perkara dari Rokan Hulu, timbul pertanyaan sampai kapan ini harus berhenti,”ujar Ismail Alex kepada tim wartawan. Senin (03/05/2021).

Karena itu, apabila KPU tidak bersungguh-sungguh, cermat, jeli, hati-hati dan memedomani prosedur dalam melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang karena hasilnya yang dituangkan dalam ‘keputusan baru’ potensial maka kemungkinan besar terjadi diantara enam perkara PSU di lima daerah yang telah masuk. Yakni di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Sekadau, dan dua perkara dari Rokan Hulu, timbul pertanyaan sampai kapan ini harus berhenti dijadikan ‘obyek hukum baru’ sengketa hasil di MK PSU lanjutan.

Ismail Alex menyebutkan PSU memiliki sejumlah kerawanan pelanggaran hukum tindak pidana. Sebab, paslon diantara enam perkara PSU di lima daerah yang telah masuk. Yakni di Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Sekadau, dan dua perkara dari Rokan Hulu diprediksikan akan habis-habisan agar bisa menang dan bisa saja mencari cara permohoan lawan politiknya ditolak. Sejumlah pelanggaran yang rawan terjadi adalah pelanggaran politik uang, suap, markus hingga penyalahgunaan kewenangan. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *