Kurang Dari 5 Jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Bekuk Pembobol Rumah Warga

 202 total views

Kurang Dari 5 Jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Bekuk Pembobol Rumah Warga

Read More

Jawabarat-Sukabumi
Globalinvetigasinews.com
Kurang dari 5 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap MFM (26), pelaku pembobol rumah warga Baros Kota Sukabumi.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Honda Brio, 1 unit sepeda motor, 1 unit PlayStation 3 dan 1 unit Laptop.

“Penangkapan ini yaitu terkait pelaku pencurian dengan pemberatan dimana kejadiannya pada hari Senin (03/05/2021) diduga jam 17.00 Wib di Perum Genting Puri Blok F1 No. 02 RT. 005/008 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan saat door stop dengan wartawan.

“Pelaku ditangkap di tempat kos-kosan pelaku di sekitar Citamiang. Adapun barang yang diambil oleh pelaku pada saat itu yaitu kendaraan roda empat Honda Brio, 1 lembar BPKB Honda Brio, 1 buah PlayStation 3, 1 buah laptop,” tambahnya.

Cepi menuturkan bahwa warga Kampung Nyangkokot Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tersebut melancarkan aksinya sendiri setelah memastikan kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

“Untuk modusnya sendiri, pelaku berpura-pura menjadi ojeg online dan sering mangkal di TKP (tempat kejadian perkara). Pada saat melihat rumah dalam keadaan kosong, penghuninya masih belum pada pulang, pelaku masuk dengan membobol pagar dan rumah, pelaku melakukannya dengan simple yaitu dengan menggunakan obeng dan kunci. Uniknya dia melakukan aksinya tersebut sendiri,” tutur Cepi.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Sapta hendra wijaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *