Pengedar Narkotika, 3 Warga Diciduk Polisi Di Laguboti

 993 total views

Pengedar Narkotika: 3 Warga Diciduk Polisi Di Laguboti

Read More

Polres Toba berhasil menangkap 3 orang warga Toba yang diduga bandar narkotika jenis shabu di Wilayah hukum Kecamatan Laguboti yang dari tangan para pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.

Tepatnya dekat Pom bensin, Jln Pemantang Siantar, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumut, Minggu, 2 Mei 2021, pukul 11.00 WIB.

Barang bukti didapat dari tangan para pelaku berupa dua (2) paket klip plastik ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu, enam (6) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu, dua (2) buah sedotan berbentuk sendok, sebuah timbangan elektrik warna hitam, tiga (3) buah plastik klip bekas pakai, 21 plastik klip baru dengan ukuran kecil yang masih baru, sebuah bong lengkap dengan kaca pirex, sebuah kotak minyak rambut, sebuah handphone dan selembar uang Rp 50 ribu.

Dimana para pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun.

Lebih lanjut Iptu Bungaran Samosir, Kasubbag Humas Polres menguraikan ketiga pelaku antara lain, Renol (40) inisial R.S, wiraswasta, warga Desa Sibarani Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Kedua, Ucok (32) inisial UYT, wiraswasta, warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Ketiga, Anwa (28) inisial MAH, wiraswasta, warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Lagi Iptu Bungaran Samosir mengatakan diringkus para pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di kawasan Laguboti dan sekarang ketiga tersangka masih berada di rumah tahanan Polres Toba untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, tutup Kasubbag Humas Polres, Selasa, 4 Mei 2021. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *