Polemik Atas SK KPUD Labuhanbatu Tentang Paslon Terpilih Tahun 2020, “DPP LSM CIFOR Akan Sikapi Sesuai UU ?!”

 353 total views

Polemik Atas SK KPUD Labuhanbatu Tentang Paslon Terpilih Tahun 2020, DPP LSM CIFOR Akan Sikapi Sesuai UU

Read More

Sumut – Medan, globalinvestigasinews.com: Beberapa bulan ini seluruh masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu merasa kebingungan usai PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 pada tanggal 24 April 2021. Hal ini juga kalangan pengusaha dan investor sudah resah adanya ketidak pastian hukum dan kekuatan hukum menduduki jabatan pemimpin di Pemkab.Labuhanbatu. Pasalnya Surat Keputusan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 menimbulkan polemik kalangan masyarakat (publik) Provinsi Sumatera Utara sekitarnya.

Terkait PSU menjadi polemik panjang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign di singkat CIFOR, melalui Sekjennya Ismail Alex, M.I Perangin-Angin menjelaskan sesuai arahan Ketum DPP LSM CIFOR menghimbau pengurus maupun anggota jangan ikut mencampuri urusan politik, tetap focus sosial kontrol masyarakat terhadap kinerja para pejabat pemerintah Indonesia yang melakukan korupsi. Alasan kami karena menimbulkan polemik dikalangan masyarakat dan pengusaha mapun investor merasa resah diduga adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jika hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi R.I.

“Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dipermasalahkan tersebut ? Jawaban atas pertanyaan ini masih multi tafsir karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik. Untuk menemukan solusi terbaik dan kepastian hukum DPP LSM CIFOR akan menyikapi dan menindaklanjuti dan menyurati ke instasi-instansi yang berwewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut terlibat pengawasan dan penyelidikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Terpilih bersama Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai Undang-Undang,” ujarnya Penggiat Anti Korupsi LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I Perangin-Angin kepada tim wartawan. Senin (03/05/2021).

Dia juga menjelaskan, partisipasi berbagai unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan parameter untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu yang Adil dan Berintegritas. Peran serta warga negara yang telah dewasa secara politik dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 tak hanya memberikan suara di TPS pada hari pemungutan suara, tetapi juga mengawal agar proses penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan suara yang diberikan ikut menentukan hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu.

Keterlibatan pekerja media cetak dan elektronika secara aktif dalam proses peliputan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu dan/atau penulisan dan penyiaran berita tentang kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu. Mengingat jumlah media cetak (surat kabar, tabloid, majalah) dan elektronik (radio, TV, dan media sosial) yang meliput kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2020 di seluruh Indonesia sekarang ini begitu banyak, baik pada aras nasional maupun lokal, diperkirakan semua jenis media ini mengerahkan jutaan warga negara, baik yang bertugas di lapangan maupun di kantor redaksi dan studio. Kontribusi utama media dalam menyebarluaskan informasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2020 seperti di Kabupaten Labuhanbatu lebih besar dari pada apa yang dilakukan KPU dengan seluruh aparatnya dalam menyebarluaskan informasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2020 di seluruh Indonesia. Kata Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, M.I.P kembali.

Saat ini kami sedang mengkaji, mentelaah atas surat ketua tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amril Siregar, ST dengan Nomor: SM-176/TP-ASRI/V/2021, Perihal: Permohonan Keberatan dan Penundaan diitujukan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 ini menurut pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc tidak memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU No: 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan ke MK. Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang baik). Kata Ismail Alex, M.I.P

DPP LSM CIFOR meminta KPU R.I, KPU Sumut, KPUD Kabupaten Labuhanbatu dan DPR R.I, DPRD Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Gubernur Sumatera Utara untuk mencari solusi terbaik apakah SK KPU Labuhanbatu No: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 menghentikan sementara atau penundaan ini menunggu keputusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor register:145/PAN,MK/AP3/ 04/2021 tertanggal 29 April 2021 kepada Mahkamah Konstitusi. Katanya

Menurut Ismail Alex, memang belum tahu akan seperti apa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Bisa saja menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Nomor Urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST, namun bisa pula mengabulkannya. Kalau permohonan ditolak MK tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan MK, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 lanjutan di karena hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan ke MK.

Lebih lanjut dikatakan, sebaiknya pihak yang berwewenang menyikapi apakah menunggu ada keputusan hukum MK. Sebab, jika proses SK KPU Labuhanbatu No: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 tetap dipaksakan berjalan, tanpa ada kejelasan hukum yang jelas, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik terutama di antara para pendukung paslon. Sementara pihak kepolisian R.I dan TNI telah berhasil menciptakan rasa aman pasca PSU di Kabupaten Labuhanbatu hingga saat ini

“Pemerintah Pusat yaitu Menteri Dalam Negeri R.I (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan R.I (Menkopolkam) segera menyikapi polemik hasil PSU Pilkada Labuhanbatu agar mempunyai kekuatan hukumnya jelas, sebab tidak terjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat, serta juga membingungkan KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, apakah mengakomodir menunggu keputusan MK atau tidak,’’ pungkasnya. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *