Tim Pemenangan No. Urut 3 ASRI, Desak Ketua DPRD Labuhanbatu Menunda Hasil Penetapan KPU

 300 total views

Tim Pemenangan Nomor Urut 3 ASRI Desak Ketua DPRD Labuhanbatu Menunda Hasil Penetapan KPU

Read More

Sumut – Labuhanbatu, globalinvestigasinews.com: Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amril Siregar, ST Periode 2021-2026, Ir H. Lukman Harahap mengatakan, kami telah mengirimkan surat resmi Nomor: SM-176/TP-ASRI/V/2021, Perihal: Permohonan Keberatan dan Penundaan, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 03 Mei 2021 dan surat tersebut langsung diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam isi surat tersebut, Untuk dan atas nama serta kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amril Siregar, ST bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan tahap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2021.

Pleno, Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 24 April 2021, serta Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 02 Mei 2021, yang seyogiaya dan seharusnya hal tersebut tidak beralasan menurut hukum meski KPUD Labuhanbatu beralasan melaksanakan tahapan PSU, Oleh karena itu kami telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dengan nomor register :145/PAN,MK/AP3/ 04/2021 tertanggal 29 April 2021 Pukul 12.02WIB.

Untuk dan oleh karena terdapat sengketa hukum yang sedang bergulir di MK, sesuai dengan tahapan selanjutnya sudah semestinya DPRD Labuhanbatu dapat menunda sampai kepada proses hukum di MK berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya DPRD Kabupaten menyelenggarakan Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih sehingga para pihak yang bersengketa tidak mengalami kerugian hukum dan politik. Katanya Ir H. Lukman Harahap kepada wartawan ketika di area Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Senin (03/05/2021).

Sekretris Tim Paslon ASRI Nomor Urut 3 H. Masri Salim Ritonga menambahkan, dasar Tim Pemenangan ASRI Nomor Urut 3 mengajukan keberatan dan permohonan ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda Pengumunan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 berdasarkan landasan hukum yaitu: Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota dalam Pasal 54 ayat (4, 5, 6, 7).

Selanjutnya, Bahwa pada tanggal 29 April 2021 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST melalui Kuasa Hukum ASRI Nomor Urut 3 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah diteragistrasi Nomor: 145/PAN.MK/Ap/3/04/2021.

Bahwa Kuasa Hukum ASRI Nomor Urut 3 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc sedang melakukan proses ke PTUN terkait Surat Keputusan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang. Ucapnya H. Masri Salim Ritonga

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan MK tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai penyebab bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan atau/ kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh MK untuk memerintahkan PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU. Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada. Kalau ini terjadi, mestinya bisa saja MK kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama,” ujarnya

Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, kalau kita simak Putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tdk dibatalkan MK tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tsb ke MK. Ini beda dengan putusan2 MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir.

Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di MK. Alasan yang kami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Saya berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK. Ucapnya Minggu (02/05/2021) kemarin. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *