Lantang Memprotes sampai Mikrofon Dimatikan, Guspardi Gaus Bersyukur SKB 3 Menteri Dibatalkan MA

 336 total views

Lantang Memprotes sampai Mikrofon Dimatikan, Guspardi Gaus Bersyukur SKB 3 Menteri Dibatalkan MA

Read More

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengucapkan rasa syukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi SKB 3 Menteri terkait tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.Uji materi diajukan oleh LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) atas nama masyarakat Sumatera Barat.

Guspardi mengungkapkan tentunya bersyukur dengan Keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan  bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri.

“Karena dalam diktum 2 dan 3 SKB itu memuat peraturan yang berbunyi : peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ungkap Guspardi , Jumat (07/05/2021).

Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik mesti di tuntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih. Yang tidak boleh itu memaksa peserta didik  menggunakan atau atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan  yang dianutnya,  ulas politisi PAN ini.

Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, maka  pada Kamis (18/2) saya sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat di Senayan bersama  berbagai elemen masyarakat dan ormas seperti MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo kanduang dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya,  membahas SKB 3 Menteri tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar.

Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi (Judicial review) terhadap SKB 3 Mentri itu.  Dan saat ini  uji materi tersebut sudah di kabulkan oleh MA  (Mahkamah Agung) pada tanggal 3 Mei 2021.

Petikan  Keputusan MA itu berbunyi : “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021”.

Legislator asal Sumbar itu menilai SKB 3 Menteri jelas- jelas  bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31. Dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah  cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing- masing daerah.

Oleh karena itu, saya berharap semua pihak  menghormati dan menerima putusan yang telah di ketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Selanjutnya MA juga memerintahkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri untuk mencabut SKB tersebut, Pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, diberitakan pada Februari lalu, anggota DPR Guspardi Gaus menyampikan protes  keluarnya SKB 3 Menteri dalam sidang paripurna DPR tanggal 10 Februari 2021. Saat itulah terjadi ‘Insiden Mic dimatikan’

Protes yang dilakukannya karena membela budaya jilbab di tanah Minang. Dalam video yang viral itu,  Guspardi menyebut “ternyata saya lihat, saya baca, saya amati dan saya teliti”, SKB 3 Menteri ini di luar perikemanusiaan karena adanya larangan pengenaan seragam dan atribut sekolah pada agama tertentu. Selanjutnya ia meminta SKB 3 Menteri itu untuk dicabut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *