WARGA: “DIDUGA KUAT ADA OKNUM ANGGOTA DPRD KAB. SAROLANGUN BERMAIN PETI DI BATHIN VIII ?!”

 273 total views

Sarolangun, 09/05/2021 Globalinvestigasinews.com – Pemberantasan dan penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa lzin (PETI) di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Sarolangun  Jambi hanya akan menjadi “jargon” dalam setiap pergantian para pemegang “kekuasaan”.

Read More

Dalam setiap kali kesempatan selalu ini hanya di jadikan sebagai kalimat awal dalam setiap perjumpaan,  Permasalahan PETI tetap akan menjadi perhatian kita semua, inilah kalimat yang selalu terlontar dalam setiap jumpa pers atau lontaran pertanyaan dari kalangan jurnalis.

Kalaupun ada operasi hasil yang ada belum tampak Signifikan, saling lempar dan cuci tangan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini, bagaimana bisa di pertanggung jawabkan ! Pemangku kebijakan di duga ikut “Permainan” di dalamnya.

Sebaran aktifitas PETl di Sarolangun ada di wilayah Kecamatan Limun, Sarolangun, Pelawan, Singkut, Batang Asai dan hampir seluruh wilayah Kecamatan Bathin Vlll

Dibeberapa lokasi sempat di temui pekerja “dompeng” mengatakan kalau mereka ada setoran untuk oknum dari aparat. ” Terus terang Kami menyisihkan untuk setoran, kalau ada kami bekerja juga tenang, kerja kami illegal kami akui, tidak ada yang berani jadi beking masalah ini, tapi kalau tidak ada setoran kami harus menanggung resiko,” ungkap L salah satu pekerja dompeng di Kecamatan Bathin Vlll ini dan merupakan orang kepercayaan pemilik “Dompeng”.

Hal ini bukan merupakan rahasia umum, bahkan ada “oknum aparat Kepolisian yang diduga ikut terlibat juga ?!”, bahkan diduga kuat memang sebagai pemain PETl, “memang benar salah satu pemain besar disini orang dari aparat yang bertugas di Polres, “terang AL, warga setempat (Desa Rantau Gedang-Red).

ED salah seorang kepercayaan “Pemain,” PETI yang diduga Anggota DPRD Kab. Sarolangun yang berinisial AS alias FT di Sarolangun ini menuturkan bahwa benar “Tuannya” adalah sebagai pemilik Alat dan melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin dan berada di lokasi di Desa Rantau Gedang Kec. Bathin VIII Sarolangun, dan hampir keluarga besarnya memang ” Pemain” lllegal atau beraktifitas pemain PETI, hal ini pun ditegaskan oleh kesaksian warga sekitar, “memang dia anggota DPRD Sarolangun, beraktifitas layaknya orang yang bermain dompeng (PETI) yang jelasnya boleh Abang bisa telisik di lokasi dan temui keluarganya,” tegas AB warga sekitar.

Tapi sangat disayangkan dalam beberapa hari ini oknum Anggota DPRD ini tidak bisa ditemui dengan alasan sedang berada di luar.

Permasalahan ini sampai kapanpun tidak akan ada solusinya kalau pemerintah tidak tegas, diharapkan ada ujung temu dan kembali kepada Bumi Spucuk Adat Serumpun Pseko.

Lalu pertanyaanya sekarang di mana letak UUD’45 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan Air dan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat” berlakukah UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba?

” Ketegasan dalam penindakan harus nyata, jangan ada tebang pilih, kasihan orang orang itu (Penambang) hanya jadi Sapi Perahan untuk kepentingan oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan jabatannya, yang jelas harus ada solusi dari pemerintah, dilegalkan atau ditumpas habis sekalian,” jelas tokoh masyarakat Rantau Gedang yang enggan di tulis namanya. ***
(timglobal)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *