MK Memutuskan Pemberitahuan Sidang Perkara PSU Tahap Kedua

 261 total views

MK Memutuskan Pemberitahuan Sidang Perkara PSU Tahap Kedua

Read More

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasinews.com: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat nomor : 455.141/PAN.MK/PS/05/2021, Hal; Pemberitahuan Sidang kepada Yth, Muhammad Djul Ikram, dkk, selaku Kuasa Hukum dari H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu di Jl. Abdul Azis No. 25. Panitera Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang, dengan Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020), dengan ini menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama dalam perkara antara : H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu selanjutnya disebut sebagai Pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor : 141/PHP=BUPXIX/2021, agar hadir dalam Persidangan MK, yang akan diselenggarakan pada hari : Rabu, Tanggal 19 Mei 2021, Waktu: pukul: 10;00WIB, Tempat: Ruang sidang Lt 2 Gedung 1 MK Jl. Medan Merdeka Barat Nomor : 6-7, Jakarta, Acara : Pemeriksaan Pendahuluan. Berdasarkan PMK 6/2020, maka Para Pihak hadir dalam Sidang Panel untuk Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19, MK menerapkan hal-hal sebagaimana terlampir. Pemohon yang belum menyerahkan berkas permohonan awal agar disampaikan dalam persidangan. Demikian surat ini disampaikan melalui Juru Panggil MK Penitera, Muhidin, S.H, M.Hum. Tertanggal 10 Mei 2021.

Demikian ungkapan Ketua Kuasa Hukum Tim Sukses H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nasir Wadiansan Harahap, SH yang juga merupakan Kuasa Hukum Tim ASRI JITU kepada wartawan melalui WhatsApp. Senin (10/05/2021), sekitar pukul 14.30WIB.

Nasir Wadiansan Harahap, SH mengatakan, dengan resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan PSU Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan tanggal 29 April 2021 dengan Registrasi Perkara Nomor 141/PHP/BHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST dengan Termohon KPU Kabupaten Labuhan Batu. Dalam surat itu, Panitera MK juga sudah menginformasikan kepada KPU bahwa MK akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan surat itu, maka menjadi jelas pendapat Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc merupakan Kuasa Hukum H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST disingkat ASRI Nomor Urut 3 bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK. Katanya

Seperti diketahui para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga Kabupaten yakni Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) , saat ini sedang mempersiapkan berkas bukti untuk kelengkapan dalam menghadapi permohonan Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) pasca hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ditetapkan. Hal itu dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut Herdi Munthe saat dikonfirmasi wartawan. Senin (10/05/2021). Pimpinan Bawaslu itu mengatakan saat ini dirinya bersama Kordiv Hukum, Data dan Informasi (Datin) Henry Sitinjak sedang melakukan supervisi ke Bawaslu Labuhanbatu, guna memastikan kesiapan melengkapi berkas pembuktian untuk memberi keterangan dalam sidang yang bakal digelar MK R.I pada tanggal 19 Mei 2021 mendatang.

“Pada 19 Mei nanti akan digelar sidang pendahuluan. Pada sidang nanti, Bawaslu akan memberikan keterangan secara tertulis. Berdasarkan supervisi yang kami lakukan saat ini, seluruh bukti-bukti hasil pengawasan melekat dari setiap tingkatan sudah dipersiapkan. Sehingga untuk kesiapan, saya rasa bawaslu daerah sudah siap menghadapi persidangan di MK tersebut,” ucap Herdi.

Selain ke MK, lanjut Herdi, pemohon yakni atasnama Andi Suhaimi juga telah melayangkan laporan ke Bawaslu Labuhanbatu. Sedangkan untuk Madina dan Labusel, pelapor lain tidak ada melapor ke bawaslu setempat, hanya ke MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Selain ke MK, pemohon juga melapor ke Bawaslu Labuhanbatu. Yang dilaporkan adalah SK penetapan hasil penghitungan suara pasca PSU. Namun oleh Bawaslu Labuhanbatu, sudah dikeluarkan keputusan yang pada intinya permohonan sengketa terhadap objek hukum tersebut tidak dapat diterima. Alasanya dalam Perbawaslu diatur sengketa SK penetapan bukan ranah Bawaslu untuk mengadili,” tegasnya.

Untuk permohonan di MK sendiri, Herdi menyebut pemohon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST melalui kuasa hukumnya yakni Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan PSU di kabupaten tersebut.

“Mereka mendalilkan adanya kecurangan, adanya pelanggaran. Sedangkan petugas kitakan sudah menjalankan tupoksinya. Setiap tahapan kita awasi, melekat. Kemudian setiap ada permasalahan disetiap tingkat, misalnya tempat pemungutan suara berjenjang ke kecamatan dan kabupaten, itu diawas. Dan keberatan-keberatan yang ada, itu diselesaikan. Dan para saksi-saksi para calon itupun ada di PSU. Jadi sudah sesuai tupoksi pengawasan melekat,” terangnya.

Sementara Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pihaknya membenarkan per hari ini, Senin 10 Mei 2021, jajaran di 3 KPU tersebut telah menerima secara resmi dari MK panggilan sidang untuk hadir pada 19 Mei 2021. Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk dipersiapkan di persidangan tersebut.

“Saat ini kita sedang mempelajari isi permohonan pemohon. Apa yang dimohonkan pemohon, itu yang kita siapkan jawaban dan bukti-buktinya,” terangnya.

Seperti diketahui, pasca pelaksanaan PSU, sebanyak delapan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah kembali didaftarkan ke bagian kepaniteraan MK.

Dari delapan, tiga permohonan berasal Sumut yakni Labuhanbatu, Labusel dan Madina. Sedangkan lima permohonan lainnya adalah PHP Bupati Sakadau, dua permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, PHP Halmahera dan Banjarmasin. (M.SUKMA).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *