“Putusan KPUD Kab. Labuhanbatu Tentang Penetapan Paslon 02 Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar Terpilih Dibatalkan MK Sampai Ada Hukum Tetap ?!”

 335 total views

Putusan KPU Labuhanbatu Tentang Penetapan Paslon 02 Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar Terpilih Dibatalkan MK Sampai Ada Hukum Tetap

Read More

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasi.com: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM batal demi hukum hingga ada keputusan hukum tetap. Pasalnya sebelum memasuki agenda persidangan mendengarkan Jawaban Termohon. Keterangan Pihak Terkait. Keterangan Bawaslu dan pengesahan Alat Bukti.

Majelis Hakim MK Panel mengumumkan adanya Ketetapan yang dikeluarkan MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim MK Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021 berbunyi agar Semua Pihak tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan MK terkait Perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara beserta instansi terkait menunda semua tahapan pemilihan umum di daerah Kabupaten Labuhanbatu ( SK KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM ) hingga adanya putusan mahkamah terhadap permohon “a quo” yang berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan KPU setempat (SK KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020 dan Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tentang Pengumunan Tahun 2020 pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 yang mana dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabuapten Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, SH),” kata Majalis Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih di Jakarta, Jum’at (21/5/2021).

Hal itu tertuang dalam ketetapan Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang berbunyi demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Mahkamah Konstitusi Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan ketetapan dalam perkara pada perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keputusan KPU setempat yang dimaksud adalah tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2021 tertanggal 27 April 2021. Ia mengatakan ketetapan tersebut berlaku sampai adanya putusan mahkamah terhadap permohonan “a quo” yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim MK kembali menegaskan dan mengingatkan instansi terkait termasuk KPU agar tidak melakukan tindakan apa pun sembari menunggu putusan MK. “Tolong bersabar, karena putusan ini bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses cepat dan MK meminta KPU R.I agar mengingatkan bawahan supaya tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan MK,”ucapnya

Senada dengan itu, Majelis Hakim Prof Saldi Isra mengatakan dengan adanya penetapan tersebut, apapun keputusan MK maka KPU setempat harus membuat keputusan yang baru. “Jadi keputusan ini (yang sebelumnya) tidak bisa digunakan,” ujarnya

KPU diminta membuat ketetapan baru calon terpilih dan lain sebagianya setelah adanya putusan dari MK yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, KPU baru bisa berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu. “Mahkamah menganggap sekarang ini baru sampai proses rekapitulasi hasil,” katanya.

“Siap Yang Mulia, Kami akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengadakan pemungutan suara ulang. Tidak hanya itu, KPU R.I juga sedang menyiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyampaikan adanya kegiatan atau tahapan hingga adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua R.I Hasyim Asy’ari secara daring.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc merupakan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT- Faisal Amri, ST Nomor Urut 3 berpendapat merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum terkait KPUD Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM.

Keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadilinya. Keputusan penetapan Paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya. Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan Putusan Penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diputuskan lebih dahulu.

Saya kira KPU Labuhanbatu terlalu gegabah dalam mengambil keputusan mengeluarkan Surat Keputusan KPU daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah Paslon Nomor 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM dan bakal menimbulkan beberagai pertanyaan masyarakat (publik) atas tindakkan Wakil Ketua DPRD Kabuapten Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, SH dan anggota dewan lainnya melaksanakan Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tentang Pengumunan Tahun 2020 pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021. Mari kita ikuti semua prosedur dan peraturan yang berlaku agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *