SATRESNARKOBA KETAPANG KEMBALI AMANKAN PELAKU PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU SEBARAT 9,8 GRAM DI KENDAWANGAN

 470 total views

GIN – Sat Res Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang diketahui milik seorang warga berinisial SOL, 38 Tahun di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jum’at 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib

Read More

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku berinisial SOL di rumah pelaku sendiri terkait dengan pelaku ini saat kita amankan sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk Kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu ”_ Ujar Anggiat, Sabtu 05 Juni Pukul 10.00 wib.

Diterangkan Kasat, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat desa setempat, pelaku berada didalam kamar dan sedang mengemas sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu. Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa :

20 ( dua puluh ) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 9,83 Gram Bruto.
1 ( satu) Bong atau alat hisap sabu
1 (Satu ) buah timbangan elektri
2( dua) buah sendok sabu
2 (dua) bungkus plastik klip kosong
1 (satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Putih
1( satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam
Uang sebesar Rp. 5.635.000,- ( lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah )

Adapun terduga Tersangka yang diamankan dengan inisial SOI warga Kendawangan usia 38 Tahun, alamat Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: humas polres
Hendi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *