Dua Orang Warga Diamankan Polsek Delta Pawan Karena Kedapatan Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

 668 total views

Global investigasi news.com// Ketapang.

Read More

Anggota Polsek Delta Pawan mengamankan dua orang oknum warga terkait Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, SH., M.Si menyampaikan bahwa diamankannya dua oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, jelasnya.

“ Benar bahwa pada hari Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya dua pelaku berinisial RIS, 45 Tahun dan ZUL, 23 Tahun. Keduanya diamankan di sebuah rumah yang di kontrak oleh pelaku RIS ”_ Ujar Chandra, Kamis 10 Juni Pukul 20.00 wib.

Diterangkannya, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat kelurahan setempat, kedua pelaku sedang berada didalam rumah. Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1 ( satu ) plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,18 gram, 2 ( dua ) dan 1/4 ( satu per empat ) butir diduga Narkotika jenis Ekstasy dengan total berat keseluruhan 0,74 gram 1 ( satu ) buah kaca 1 ( satu ) buah timbangan elektronik, 5 ( lima ) buah pipet 1 ( satu ) buah bong siap pakai 4 ( empat ) buah korek api gas, 3 ( tiga ) unit Handphone Uang tunai sebesar Rp. 28.000,- yang terdapat di dalam dompet tersangka inisial RIS Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- ( dalam dompet tersangka ZUL, imbuhnya.

Tersangka RIS kelahiran Sanggau, 11 Maret 1976, Islam sebagai seorang Swasta, beralamat di jalan Kamboja Kelurahan Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Sedangkan Tersangka kedua inisial ZUL, warga Ketapang kelahiran 11 Maret 1998 yang beralalamat desa Sungai Kinjil, Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang, pungkasnya

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.

hendi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *