“POLEMIK EXPLOITASI MINERAL DI KAB. MERANGIN DAN PELAKSANAAN REKLAMASI TAMBANG SERTA PENGGUNAAN LAHAN WARGA TEMPAT BAHAN MINERAL SUDAH TER-EXPLOITASI ?!”

 498 total views

Penulis : Hambali

Read More

Global Investigasi News.com

– MERANGIN 23 Juni 2021 PART I

POLEMIK EXPLOITASI MINERAL DI MERANGIN DAN PELAKSANAAN REKLAMASI TAMBANG SERTA PENGGUNAAN LAHAN WARGA TEMPAT BAHAN MINERAL SUDAH TEREXPLOITASI DI KABUPATEN MERANGIN.

Reklamasi dan pascatambang, Rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Permen ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali di Sebut Reklamasi setelah kegiatan Pertambangan.

Tahun 2019, pemerintah menargetkan Reklamasi lahan bekas tambang seluas 7.000 hektar. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun 2014.

Reklamasi yang berwawasan lingkungan:

  1. Revegetasi Tanaman lokal yang mampu tumbuh di kawasan bekas tambang seperti Laban (Vitex pinnata), Kerumbi (Homalanthus populheus), Merambung (Vernonia arborea), serta jenis untuk penghijauan.
  2. Memanfaatkan Mikroorganisme, Mikroorganisme yang mendominasi ekosistem tanah yang memperbaiki fungsi lahan adalah fungi atau jamur.
  3. Fitoremediasi,
    Fitoremediasi memperbaiki keseimbangan lahan yang melibatkan tanaman berklorofil.

Beberapa Referensi menjadi sedikit acuan pelaksanaan Reklamasi yang dianggap belum ada Publikasi di Merangin.

Merangin, Senin 21 Juni 2021.
Awak media GLOBALinvestigasinews.com lakukan koordinasi dan komfirmasi pada H. Mashuri, S.Pd. MM. Wakil Bupati Kabupaten Merangin mengenai Lokasi tambang yang belum memasuki tahapan Reklamasi ??
Wakil Bupati menjelaskan ” KEBETULAN SAAT ITU BUKAN SAYA MENJABAT WAKIL BUPATI, JADI SAYA TIDAK MENGETAHUI,APAKAH SUDAH DILAKSANKAN REKLAMASI ATAU BELUM dan coba tanyakan ke Instansi yang menangani langsung,ungkap Wabub,namun seyogya nya,setelah perusahaan melakukan exploitasi dan habis izin,hendaklah Lakukan REKLAMASI sesuai peraruturan dari Undang undang Minerba.

Sisi lain penjelasan Rabu 23 Juni 2021, Diruang kerja,jawaban singkat dari Zulhifni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin dan mengacu UNDANG UNDANG TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Zulhifni Menyampaikan dengan Tegas, Setiap Perusahaan dan badan usaha atau Perorangan yang sudah melakukan Exploitasi/interaksi sepihak terhadap Alam, harus segera melaksanakan reklamasi tanpa ada tunda waktu dan harus sesuai dengan acuan perundang undangan yang berlaku.***

To be continued Part II

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *