“RJN Meminta Kapolres Majalengka Segera Tangkap Oknum Ormas Penganiaya Wartawan !!”

 378 total views

GIN, Majalengka – Aksi koboy yang dilakukan oleh oknum ormas di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah mencederai Serta melecehkan profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.

Read More

Kejadian tersebut ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata Binatang yang di ucapkan oleh oknum Ormas.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Majalengka dengan No STPL/378/VI/2021/JBR/RES MJL

Arfendi Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara mengutuk kejadian penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, wartawan adalah pilar ke empat dari demokrasi.

Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” kata Arfendi.

Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arfendi meminta Kapolres Majalengka segera tangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Ormas.

Ruang Jurnalis Wartawan sebagai Wadahnya para jurnalis akan terus mengawal hingga pelaku dapat secepatnya ditangkap, agar tidak adalagi kekerasan terhadap pers terus berulang, tukas Arfendi.

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *