PANTASKAH !!!, “Sang Saka Merah Putih Lusuh dan Robek Masih Terpasang di Kantor UPTD Perikanan Kecamatan Singkut ???”

 254 total views

GIN JAMBI. 21/07/2021, SAROLANGUN – Diduga tak peduli, bendera merah putih lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terlihat lusuh dan koyak, masih terpasang dan berkibar di Depan Kantor UPTD Perikanan Dan Pembibitan Di Desa Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,Rabu.21/7/21.

Read More

Padahal, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. Isinya, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Uptd Perikanan Dan Pembibitan Singkut belum bisa kami temui ketika saat awak Media GlobalinvestigasiNews sedang melintas di depan Kantor tersebut,tidak berada di tempat dan kamipun hanya bertemu pegawai harian yang menunggu Kantor tersebut saat kami tanya,beliau cuma menjawab”saya tidak tau apa – apa ms”ucapnya

“Apalagi bendara merah putih tersebut terpasang di depan intansi. Karena untuk intansi pemerintahan, pemasangan bendera merah putih wajib dipasang di pagi hari dan sore hari diturunkan. Namun bendera sudah lusuh dan koyak masih juga dipasang, itu sudah tidak menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diharap kepada petugas Kepolisian dan Koramil setempat, dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, khususnya kepada kepala Instansi tersebut,agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia.

Dengan adanya berita ini naik,kami belum terhubung Kepala Uptd nya.


Biro : Haryono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *