Pantas Dihukum Berat !!, Pelaku Diduga Tega Perkosa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil ??”

 280 total views

Ginews.TV Com
Jum’at 30 Juli 2021

Read More

GoloLijun,globalInvestigasi News Com

Sekita Pukul 08.00 wita Seorang Ibu Berinsil RG Bersama Suaminya yang Berinisial NB beserta Anak Kanfungnya yang juga berinisial MYM (Korban Pemerkosaan dibawa Umur) asal Kembo Desa Golo Lijun,Kec Elar, Kab. Matim,NTT mendatangi Kantor Kapolsek Sambi Rampas,guna melaporkan Saudara Inisial YR Umur 47 asal Kembo Desa Golo Lijun,Kec.Elar,Kab.Manggarai Timur,NTT karena Telah Melakukan Kejahatan Kepada Anak kandung saya
atas Nama MYM,Umur 14 tahun Alamat Kembo Desa Golo Lijun,(Perkosa dibawa Umur hingga hamil)

menurutnya anak saya di perkosa oleh saudara YR umur 47 tahun, sedangkan anak saya masih berumur 14 tahun. Maka saya sebagai orang tua korban, bersama keluarga sangat tidak trimah menerima dengan peritiwa kejahatan semacam ini, juga terganggu kehidupan rumah tangga kami,maka hari ini saya Selaku Orang Tua Kandung Dairi Korban melaporkan hal ini ke Polsek Sambi Rampas, guna urusan ditindak sesuai Prodak Hukum yang berlaku.

Berdasarkan Keterangan Korban yang berinisial MYM yang diminta keterangannya Oleh Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas Bripka Hamdan,bahwa saya diperkosa Oleh Pelaku YR itu Sebanyak 4 Kali di lokasi semalam yang berbeda,.saya juga iacam oleh pelaku mau dibunuh jika saya tidak mau atau saya kasitau dengan orang tua saya,saya juga sempat dikasi Uang Sebesar Rp.20.000,terang korban,.berdasarkan Keterangan Korban yang disampaikan Nya Melalui Kanit Reskrim bribka Hamdan Maka Kapolsek Sambi Rampas, Ipda Irawan Pujianto langsung Menjemput Pelaku untuk diamankan di Polsek,setelah dilakukan penyidikan maka kami akan mengeluarkan Surat Perinta Penahanan(SPP).

Saimin : Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *