Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pengeroyokan

 258 total views

Globalinvestigasinews,com
Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan DHP (28) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 16.30 wib dirumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Ahmad Yani, SH dilakukan setelah sebelumnya telah menerima laporan dari keluarga korban
Hadi Ahmad Eko (29 warga Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan terjadinya pengeroyokan terhadap Rio Eko Kurniawan hingga meninggal dunia yang terjadi pada, Minggu (6/12/2020) pukul 03.00 wib di jalan umum dusun Kedaton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista, S. Kom, SIK Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Sabtu (31/7/2021) menjelaskan bahwa jajaranya telah berhasil mengungkap kasus dan mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan DHP (28) terhadap korban Rio Eko Kurniawan hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan dirumah sakit.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban atas terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilkukan oleh DHP (28) bersama 4 (empat) orang rekanya yang masih buron (DPO) yang terjadi pada, Minggu, (6/12/2020) pukul 03.00 wib di jalan umum dusun Kedaton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel “Tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban melintas dijalan umum dusun Kedaton desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 03.00 wib.

DHP (28) bersam 4 (empat) orang rekanya yang masih DPO yakni Petot, Sun, Dep dan Ek mencegat korban dan menyatakan tidak suka, kemudian tanpa buang waktu para pelaku mengeroyok korban menggunakan kayu dan senajata tajam, hingga mengalami luka bacok pada kepala belakang, bahu kanan, leher bagian belakang, lutut kanan, dan jari telunjuk kiri, yang mengakibatkan korban Rio Kurniawan meninggal dunia di rumah sakit ” Ungkapnya.

Saat ini pelaku DHP yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 5 (lima) batang kayu kaso sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya. (hm-didi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *