“Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi !!”

 292 total views

Tanah Datar, Globalinvestigasinews.com—Lagi lagi dua orang laki-
laki pelaku pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga(16)
yang dicabuli pelaku berinisial TP (20) dan rekannya berinisial IN (18)
berhasil diringkus polisi di Padang Gantiang, kecamatan Padang Gantiang
Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Menurut keterangan polisi pelaku tindak pidana pencabulan tersebut
merupakan warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.Ketika
pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan polisi langsung melakukan
pengamanan terhadap pelaku cabul itu, kemudian membawa kedua tersangka ke
Polres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui humas Polres
AKP Desfi Arta kepada wartawan Minggu(1/8/2021) ditangkapnya kedua
tersangka TP dan IN berawal adanya laporan dari pihak keluarga korban
yang tinggal di Kota Sawahlunto, Sumbar.
Laporan keluarga korban itu menyampaikan telah terjadi pencabulan
terhadap anak di bawah umur berstatus Pelajar sebut saja Bunga (16) oleh
dua orang laki laki berinisial TP dan IN sekitar pukul 2.00 WIB
bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang
Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian,laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Kasatreskrim Polres
Tanah Datar Iptu Syafri S.H memimpin langsung personil Unit Perlindungan
Perempuan dan anak untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku
pencabulan itu tersebut,” kata Desfi.
Desfi menjelaskan, sebelum kedua pelaku diringkus TP dan IN usai
mencabuli Bunga (16) sempat melarikan diri ke Kota Padang.Namun tersangka
dikabarkan pulang ke Padang Gantiang, pada Jumat malam, disitulah
Satreskrim langsung mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
Atas kasus pencabulan ini yang dilakukan kedua tersangka TP dan IN di
jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dan perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 Pasal 287
KUHP kedua tersangka diancaman hukuman kurungan 3 hingga 15 tahun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *