“Seorang Istri Menolak Hubungan Badan, Mencekik Suaminya Lantaran Membela Diri ?!”

 724 total views

Globalinvestigasinews.com – CILEGON – Pandri Situmorang SH bersama Tim Khuasa Hukunya Holiyani Binti masaid dalam Convrensi Pers yang betempat di Sari kuring indah Kota Cilegon Banten Resto Kamis (02/09/2021)

Read More

khuasa Hukum tersangka Pandri situmorang SH. Menjelaskan ‘Kebeberapa awak media Kronologisnya Setelah di konfirmasi konsultasi Diduga Tersangka klien yang bernama (HL) 56 Tahun warga kampung Masigit Kelurahan masjid Priyayi Kecamatan Kasmen kota Serang sedang di Tahan di Reskrim Polres Serang kota pada saat Pukul 14 00 Wib Korban hal ini yang meninggal meminta untuk hubungan intim akan tetapi tersangka tidak mau Karna” korban sudah menalak tersangka dihadapan warga /Sodaranya ujarnya,”

Maka dari pada itu Kelien kami Sudah tidak mau berkali – kali berhubungan intim tetapi Klien kami mengajak Korban dinikahkan kembali kepada Ustadz Kiyai untuk dinikahkan kembali secara agama

Jawab Korban kamu bicara apa ?,di ruangan tamu itu bahwa korban memaksa terus menerus berhubungan intim Kelien kami masih ngga mau berupaya kabur masuk kekamar di gedor pintunya Kebetulan saat itu juga anak – anaknya lagi tidak ada dirumah semua si korban mengajak terus langsung di paksa upaya paksa ini sebetulnya bukan hanya pembicaran omongan saja tapi fisik dalam bentuk penganiayan tanganya kelien kita di gigit sampai luka ada bukti fotonya

Yang Kedua bahwa di tanganya ada Cakaran kurang lebih ada 5 dan 6 ,Cakaran yang Ketiga ada Pukulan tonjokan pukulan ke kelien kami luka lebam pada saat di gigit jarinya bahwa kelien kami berupaya melepaskan diri membela diri dengan cara mendorong tanganya tersangka ini kepada Korban pada saat itu tidak langsung meninggal setelah sudah di lepas gigitanya korban ini masih hidup bukan meninggal ada jeda 15 Menit setelah Ribut cekcok terjadi dan 15 menit masuk kekamar kembai ada suara minta tolong cuma kelien kami tidak mau keluar dari kamar

karena tau ada upaya paksa untuk berhubungan intim ternyata ada sodara korban datang korban sudah terjatuh meninggal lantas di panggil RT datang kerumah itu menyaksikan karena sodara tidak mau menyentuh ,dan melihat langsung .

Dan Pak RT setempat itu melaporkan pihak yang berwajib

Untuk kasus ini selanjutnya Kelien kami sudah di tahan penyidik dalam hal ini lagi ,mencari motiv motivnya seperti apa nantinya kita tunggu perkembangan dari penyidik tutur,” Pandri

Kami selaku pengacara tutut berbela sungkawa tutut berduka cita juga tidak di inginkan kalau untuk proses Hukumnya kita lihat saja perkembangan penyidik seperti apa nanti selanjutnya

Korban masuk pasal sejauh ini pasal yang di terapkan oleh penyidik seperti apa nanti perkembangan selanjutnya pasal yang di terapkan oleh penyidik Kepolisian kepada Tersangka (HL) 56 Tahun Pasal 44 Ayat (1) dan (3) No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga masuk (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana penganiayan junto Pasal 351 Ayat 3 ancaman hukuman minimal ,15 Tahun Penjara mengakibatkan Korban meninggal dunia

Saya selaku kuasa hukum sangat mengaspresiasi dan respon transparani dan Akuntabel tim – timnya di reskrim Polres Serang kota tapi yang menjadi catatan kami Karena kekerasan bukan orang lain tetapi dalam rumah tangga ada hubungan keluarga
(Him/Ben/Red)

Narasumber,: Pandri Situmorang SH Dan Tim Khuasa Hukum Holiyani Binti Masaid

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *