“Diduga Tidak Memiliki IPAL GP-SULTRA Kecam THM Inul Vizta Family KTV Kendari Agar Segera Taat Hukum ?!”

 410 total views

GIN – SULTRA, Negara kita hari ini telah kita ketahui bersama bahwa sedang ditimpa waba virus corona yang dengan istila medis disebut dengan corona virus disease (Covid-19)

Read More

Kesehatan merupakan salah satu anugera tuhan yang mahal di muka bumi maka dari itu wajib hukumnya seluru umat manusia untuk menjaga lingkungan hidup agar menciptakan kenyamanan hidup bagi penghuninya agar terjaganya kesehatan demi keberlangsungan populasi manusia,
Seperti halnya yang terjadi disalah satu kota di indonesia yakni kota kendari yang di kenal dengan sebutan kota bertaqwa,
berdirinya sala satu usaha yang bergerak di bidang kuliner dipusat keramayan kota kendari tepatnya terletak di jalan saranani, kec mandonga
Dengan adanya usaha bar karaoke di pusat sentral keramayan kota tentu sangat sensitiv dari segi kesehatan masyarakat yang berada di kota kendari karena sebagai sentral aktivitas jalur lalu lintas masyarakat pada umumnya, maka dari itulah sala satu organisasi masyarakat Ormas yakni GERAKAN PEMUDA SULTRA/ GP_SULTRA Menyoroti terkait dampak dari THM Inul Vizta terhadap kesehatan masyarakat kota kendari,

Walikota Kendari, DPRD kota kendari serta instansi yang berwenang harus mengambil sikap tegas terkait dengan tindakan atau praktik usaha yang berpotensi pada pencemaran lingkungan hidup yang berakibat fatal pada kesehatan masyarakat kota kendari pada umumnya seperti halnya yang diduga Inul Vizta sesuai dengan amanat Undang undang kita yang terdapat pada :
1.uu no 3 tahun 1992 pasal 22 mengintruksikan bahwa akan pentingnya kesehatan lingkungan antara lain melalui pengamanan limba padat ataupun limba cair.

  1. UU no 7 tahun 2004 tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya air
  2. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup mengisaratkan bahwa larangan keras buat para pelaku usaha penghasil limba ketika tidak memiliki Instalasi pengelolaan air dan limba ataupun yang tidak mengantongi izin pengelolaan air dan limba
    Tutupnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *