“TANGKAP & PENJARAKAN, JIKA TERBUKTI OKNUM KADES LUBUK HARJO DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI PROGRAM SARTIFIKAT PTSL ?!”

 619 total views

Global Investigasi News.com – 17/ 09/2021/ Desa Lubuk Harjo Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL. Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) telah menginstruksikan Program tersebut gratis tidak dipungut biaya.

Kecuali sesuai Surat Keputusan SKB Tiga Menteri untuk Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Rp 200.000. untuk biaya patok materai lengkap, diduga oleh Oknum Kepala Desa Lubuk Harjo dipungut biaya sebesar Rp 1.500.000.

Warga setempat berinisial (GN) mengungkapkan Kepada tim media globalinvestigasi.news.com dan LSM BRANTAS Muba. Oknum Kepala Desa memungut biaya untuk Operasional ukur, ungkap GN dan sebagai uang muka, masyarakat, mengeluarkan biaya Rp 300.000. setelah Sartifikat selasai masyarakat dipinta lagi Rp 1.200.000.

Sebagian Masyarakat keberatan atas pungutan biaya tersebut ungkap GN.
ada juga beberapa masyarakat uang mereka dikembalikan oleh Oknum Kepala Desa dan sebagai belum dikembalikan.

Kepala Desa Lubuk Harjo dan Sekdesnya, saat dikonfirmasi oleh LSM BRANTAS Muba dan media Globalinvestigasinews.com tidak ada di tempat.

Anggota BPD dan Kadus, membenarkan kalau biaya sartifikat tersebut sebesar Rp. 1.500.000. untuk biaya ukur mengurus sartifikat tersebut dan Kami tidak bisa memberikan statement lebih banyak lagi karena kami baru menjabat sebagai BPD dan Kadus Silakan konfirmasi ke Kepala Desa dan Sekdes ungkapnya.

Kepala desa Lubuk Harjo saat di konfirmasi dikediamannya mengatakan
bahwa itu sudah ada Panitia Penyelenggara dan tidak memberikan statement penjelasan terkait pungutan biaya Sartifikat Rp. 1.500.000.

Ketua DPC LSM BRANTAS Muba angkat bicara dengan persoalan pungutan biaya Sartifikat PTSL diduga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Tiga Menteri maka itu, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 UU No. 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Jurnalis : Suwandi & Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *