BPI KPNPA RI Minta Kabareskrim Polri Tindak Lanjuti Aduan Adanya Illegal Mining di Kabupaten Pasaman Barat

 307 total views

GIN – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menindak lanjuti adanya pengaduan dari Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Herman Tanjung ,terkait adanya ilegal mining yang berlangsung lama di wilayah Talamau Pasaman Barat dan diduga ada pembiaran oleh Kapolres Pasaman Barat sehingga pelaku ilegal mining masih menambang dengan leluasa tanpa ada takut akan ada penindakkan dari Pihak Polres Pasaman Barat , adanya laporan masuk BPI KPNPA RI Provinsi Sumatra Barat bahwa praktek ilegal mining di Pasbar diduga ada dilindungi oknum penegak hukum didaerah Kabupaten Pasaman Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. 
Sebab, ada indikasi adanya pembiaran telah dilakukan oleh oknum kepolisian setempat meski sudah mengetahui adanya kegiatan tambang emas yang diduga ilegal.

Read More

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar Herman Tanjung menanggapi kegiatan tambang emas ilegal yang diduga berjalan lancar tanpa ada takut di tertibkan oleh Pihak Polres Pasbar di kabupaten tersebut

“Karena, peluang dalam melakukan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang dimaksud terbuka lebar maka para penambang emas ilegal dengan leluasa terus melakukan penambangan emas ilegal dan akibat adanya pembiaran dari pihak Polres Pasaman Barat akibatnya tindakan melanggar hukum terjadi di wilayah hukum oknum itu, namun tidak tersentuh tangan hukumnya,” ujar Herman Tanjung pada Jum’at (17/9/2021) di Padang.

Menurut dugaan Herman Tanjung, hal ini dilakukan agar oknum yang berdinas di Pasaman Barat tersebut bisa mengeruk keuntungan pada kegiatan ilegal mining tersebut dan kegiatan penambangan emas ilegal berjalan lancar di Kabupaten Pasaman Barat

Herman melanjutkan, mustahil kalau oknum polisi di Mapolsek Talamau itu tidak mengetahui adanya penambangan emas ilegal didaerah hukumnya. Merunut terhadap informasi masyarakat setempat beberapa waktu lalu, kegiatan ilegal mining itu sudah berjalan selama dua bulan terakhir ini.

“Oknum juga telah mengakui kepada media, bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pelarangan terhadap kegiatan ilegal mining itu, artinya memang ada kegiatan tersebut,” ulasnya.

Dan oknum dimaksud juga mengatakan penambangan dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan mesin dompeng, itu artinya pihak kepolisian setempat telah mengetahui adanya kegiatan ilegal mining. Tapi apakah tambang emas yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat itu memiliki izin, ungkapnya.

“Saat ini kegiatan penambangan kembali terjadi, apalagi sekarang sudah menggunakan alat berat, faktanya dilapangan ditemukan alat berat yang sedang bekerja,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Stevanus Satake Bayu SIK, selaku Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan akan mengecek dugaan tambang emas tersebut.

” Kami akan mengecek kelapangan terkait kegiatan penambanangan emas yang diduga ilegal itu, apakah memiliki izin atau tidak,”ucapnya singkat, via telpon Jum’at (17/9/2021).

Sementara Kapolri melalui peraturan yang dikeluarkan, mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pernah mengatakan bahwa perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.

“Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah,” kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat itu.Tubagus Rahmad Sukendar dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti
adanya laporan dari BPI KPNPA RI Provinsi Sumatra Barat ke Kabareskrim Polri dan Irwasum Polri agar segera diambil tindakan tegas dari Mabes Polri terkait adanya pembiaran dari Polres Pasaman Barat terhadap marak nya penambang ilegal yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmas dengan pihak Kapolres Pasbar dan Kapolsek Talamau Pasbar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *