“Kekecewaan Pemilik Hak Tanah Waris, Meminta Hak Sertifikat Waris Ke Pihak Kelurahan Di Semarang ?!”

 495 total views

Senin, 20 – 09 – 2021

Read More

Global Investigasi News – Semarang, Kekecewaan dialami oleh pihak Ahli Waris untuk medapatkan Haknya untuk kepemilikan Surat Sertifikat ke Pihak Kelurahan.

Slamet S dan Bejo, Warga Jalan Banteng RT 8 RW 10 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang merupakan ahli waris sah dan merupakan putra ketiga dan keempat dari Samiran, pemilik tanah yang hingga saat ini tidak bisa menyertifikatkan tanahnya.

Almarhum orang tua kami Bapak Samiran yang meninggal Tahun 1995 adalah warga yang berada di Wilayah Kelurahan Jangli dan Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Semarang. Kami sebagai ahli waris ingin membuat Surat Keterangan Waris sebagai dasar untuk mengurus hal terkait dengan sertifikat waris.

Kami juga memiliki dokumen yang di miliki pihak Ahli Waris untuk tunjukan Bukti hak kepemilikan Tanah Waris dari pihak Ortu Bapak Samiran Alm yang sudah berusaha melakukan pengurusan hak dari Ahli Waris.

Namun ketika meminta dari Dua tempat Kelurahan yang berbeda wilayah diKelurahan Tandang dan Kelurahan Jangli.

Salah satunya di Kelurahan Jangli Maria Teresia Takndare, SE ” mengatakan akan dilakukan berkordinasi dengan pihak Kecamatan perihal tersebut setelah menerima berkas dokumen kepemilikan Tanah Waris, karena di Kelurahan dokumen keabsaan tak ada bahwa pernah terjadi kebakaran Kantor Kelurahan hingga dokumen tak ditemukan” ujarnya “

Jadi pertanyaan dari pihak awak media menjadi tanda tanya kapan terjadi dan di mana Kantor Kelurahan terbakar yang di sampaikan pihak Kelurahan.

Dan sisi lain dari sumber yang di dapat bahwa data kepemilikan dari Ahli Waris masih ada..??

Dijelaskan oleh salah perwakilan keluarga bahwa atas hak kepemilikan tanahnya, adalah Verponding sejak jaman Belanda dengan kepemilikan 4 bidang tanah yang sah. Dan buku induk register Verponding Indonesia No 326,327, 314 dan 318 atas nama Samiran yang asli, yang menjadi atas hak tersebut, hingga sekarang tersimpan di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang dahulu dikenal dengan nama Kelurahan Tandang Lama Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Dati II Semarang, sesuai dengan PP No 50 tahun 1992. Atas nama Samiran yang asli, yang menjadi atas hak tersebut, tentang Penataan Wilayah.

Data lainnya, yang ditunjukkan Keluarga Pemilik hak waris kepada awak media adalah Surat Teguran pembayaran pajak (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Semarang tertanggal 31 Oktober 2019 lalu. Dan dokumen -dokumen lain kepemilikan tersebut.

“Dari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut jelas,dan harusnya kan bisa tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris yang sah. Tapi sampai sekarang, Lurah yang selama menjabat 3Tahun Sebagai Lurah di Kelurahan Jangli dan Tandang hingga sekarang belum bisa memberikan untuk pelayanan warga yang memiliki Hak Tanah dari Orang Tuannya.

Harusnya kan bisa tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris. Tapi sampai sekarang, sampai Lurah diganti tiga kali kok tidak bisa mengeluarkan surat keterangan untuk penyertifikatan hak milik atas nama ahli waris yang sah?,”

Dari segala permasalahan yang di alami warga yang punya hak. Bejo sebagai ahli waris dari harapan dari Samiran kekecewaan dari pelayanan Kelurahan itu sekiranya pihak – pihak terkait khususnya kelurahan untuk bisa melayani apa menjadi hak Warga juga memohon Pemerintah Daerah Provinsi maupun pusat bisa mendengar dan mengetahui juga membantu apa yang dialami untuk bisa memiliki apa menjadi Haknya” ucapnya”.

( Budi – Global Investigasi News )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *