Dua Pelaku Dicomot Polsek Tanjung Bintang Dengan Kasus Yang Berbeda

 294 total views

Globalinvestigasinews,com
Dalam satu hari Jajaran Kepolisian dari Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana yang berbeda.

Read More

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Lolsek Tanjung Bintang Bintang masing-masing, Sah (32) pelaku tindak pidana pencurian ditoko milik Tatang Iskandar (46) yang beralamat di Jl. Ryacudu depan Pom Bensin Itera Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang.

Pelaku diamankan warga dan Anggota Polsek Tanjung Bintang, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Ryacudu Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, setelah sebelumnya melakukan percobaan pencurian ditoko milik Tatang Iskandar (46) warga Kampung Sawah Brebes Teluk Betung Bandarlampung.

Sah (32) dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekanya naik tembok dan merusak atap Asbes dan merusak plapon ditoko milik korban, namun aksinya diketahui oleh warga dan berhasil menangkapnya, sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Sedangkan Ran (36) ditangkap didesa Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01 30 wib.

Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2967 ES warna Biru milik korban Evi Maryati warga Serdang Tanjung Bintang.

Modus yang digunakan pelaku saat beraksi yakni pada hari Senin (6/9/2021) pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan berpura-pura akan berbelanja ke Alfamart , sambil membonceng anak korban, Namun sesampainya di tempat anak korban diturunkan, dan sepeda motor korban dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16 juta, dan melaporkan ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Feria Arista, S.Kom, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin , SIK, SH, MSi, Kamis (23/9/2021) membenarkan bahwa dalam satu hari, (hari ini red*) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana yang berbeda dan dilokasi yang berbeda pula.

Sah (32) ditangkap pada, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Jl Ryacudu Depan Pom Bensin Itera desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana percobaan pencurian ditoko milik korban Tatang Iskandar (46) warga Kampung Sawah Brebes Teluk Betung Bandarlampung. Atas perbuatannya pelaku dijerar dengan pasal 363 KUH Pidana ” Ucap Kapolsek Tanjung Bintang.

Sedangkan Ran (36) ditangkap dirumahnya, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.30 wib dini hari, didesa Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

Pelaku diamankan petugas, setelah sebelumnya, Senin (6/9/2021) melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru, dengan nomor polisi BE 2967 ES.

Dalam aksinya, pelaku pinjam sepeda motor milik korban Evi Maryanti, warga desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, dengan modus berpura-pura akan belanja di Alfa dengan membonceng Delkis anak korban. Namun saat sampai ditujuan, anak korban diturunkan sedangkan sepeda motornya langsung dibawa kabur.

” Pelaku pinjam motor korban, dengan alasan mau belanja di Alfa, dengan bonceng Delkis anak korban, namun sampai ditujuan Delkis diturunkan sedangkan sepeda motornya dibawa kabur .”

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.16 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang.” tutupnya.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUH Pidana ini, sudah diamankan diruang tahanan Poksek Tanjung Bintang guna penyidikan.lebih lanjut. humas
(Didi Globalinvestigasinwes,)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *