“Sidang Mediasi Sengketa Tanah Antara Budi Sutrisno dan Haji Agus Cs di Desa Cikahuripan Klapanunggal Bogor ?!”

 405 total views

GIN – Bogor, Memasuki babak sidang mediasi atas sengketa lahan di Desa Cikahuripan antara Budi Sutrisno dan H Agus Cs yang sedianya diharapkan bisa berjalan sesuai dengan rencana .

Read More

Akan tetapi tidak bisa dilanjutkan sidangnya, dikarenakan dari pihak penggugat dan turut tergugat 1 dan 2 Pemerintahan Desa juga tidak hadir.

Dan dari pihak penggugat juga tidak hadir dan yang hadir dari pihak penggugat hanya kuasa hukumnya .

Dan menurut kuasa hukumnya Budi Sutrisno, bahwa kliennya sedang sakit . Akan tetapi saat hakim mediasi menanyakan terkait sakit Budi Sutrisno apakah bisa menunjukan surat dokter Dan dijawab oleh pengacaranya tidak ada surat keterangan sakit dari dokter.

Hakim kemudian mengingatkan pengacaranya agar alasan sakit tentunya harus ada surat keterangan sakit dari dokter.

Sehingga sidang mediasi ditunda karena pihak pinsipal dari pengguggat tidak hadir. dan hakim mediasi menutup sidang dan ditunda pekan depan.

Pihak tergugat juga sangat menyayangkan ketidak hadiran dari pihak penggugat serta turut tergugat 1 dan turut tergugat Pemerintahan Desa.

Dalam hal ini kuasa hukum Haji Agus Cs, Abad Lessey dan rekan berharap sidang mediasi bisa berjalan sesuai harapan para pihak akan tetapi tidak bisa berjalan karena mangkirnya dari pihak penggugat dan TT1 dan TT2 Pemerintahan Desa seharusnya para pihak khususnya dari penggugat juga hadir.

Dalam hal ini kuasa hukum H. Agus Cs berpendapat para pihak yang tidak hadir beritikad tidak baik dan tidak kooperatif.

Sebagai warga negara seharusnya taat hukum terlebih sebagai penggugat, demikian imbuhnya.

“Haji Agus sendiri berpendapat langkah mediasi akan lebih memiliki arti musyawarah mufakat dalam hal menyelesaikan permasalahan sehingga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berdebat panjang, “pungkasnya.

Semoga dalam sidang berikutnya semua pihak bisa menghormati proses hukum yang ada dengan mengedepankan etikat yang baik dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang sudah di proses di Pengadilan.

Dengan tetap menghargai semua pihak semoga Allah senantiasa membukakan langkah yang baik dan memberikan kelancaran disidang berikutnya .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *