Kejaksaan Agung Tangkap Terduga Koruptor Rp. 200 Miliar, BPI KPNPA RI: “Jadi Paham-kan Masyarakat Siapa yang Recok Minta Jaksa Agung Dicopot !?”

 252 total views

GIN, Jakarta – Kamis (28/10/2021) lagi dan lagi Kejaksaan Agung cetak torehan Pemberantasan Korupsi kelas kakap. Setelah Kasus besar Jiwas Raya dan Asabri, kini Koprs Adhyaksa dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH Membidik dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Read More

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) melalui ketua umum Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan kekagumannya terhadap prestasi demi prestasi dan capain torehan luar biasa Penegakan supremasi hukum Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Koprs Adhyaksa dibawah kepemimpinan Jaksa Agung.

” Saya kehabisan kata, Apresiasi sudah, Penghargaan ga cukup untuk mengutarakan full Respect saya pada kejaksaan agung yang kembali Mampu menangkap para koruptor dengan kerugian negara Ratusan Miliar.

Luar biasa, ini Baru namanya Pemberantasan Korupsi. Jadi Paham kan Masyarakat Siapa yang Recok Minta Jaksa Agung Dicopot ? ” Ujarnya.

Pria yang pernah digadang-gadang menjadi ketua komisi pemberantasan Korupsi ini pun meminta kepada masyarakat untuk bersama mendoakan dan mendukung Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH menyelamatkan Uang Negara.

” Saya berharap kepada seluruh elemen Masyarakat dan para Aktifis Anti Korupsi, ayo melek mata kita melihat Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung hari ini diatas rata-rata dan terbaik diantara Lembaga Penegak Hukum lainnya.

SaveJaksaAgungBurhanuddin. Mari bersama-sama kita jaga Beliau dan do’akan beliau dari Para Oknum-oknum Koruptor Yang diduga sedang Gerogi dan panik yang terus membangun Framing dan Opini yang ingin menjatuhkan Jaksa Agung ” Ungkapnya Tegas.

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019, Rabu (27/10/2021) malam.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT. Global Prima Santosa Riyanto.

“Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada,” ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.

Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini. Di mana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.

“Peran RU (Riyanto Utomo) merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan,” jelasnya lagi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *