“Makin Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Jenis Tramadhol Dan Exshimer Di Kabupaten Tangerang ?!”

 283 total views

Kab.Tangerang – Global Investigasi News Com: maraknya Peredaran Obat berkedok toko kosmetik menjual obat keras jenis tramadhol dan exshimer yang kerap disalah gunakan oleh anak-anak remaja,

Read More

Hasil pantauan awak media minggu 24/10/2021 ramainya antrian anak-anak muda yang tengah membeli Obat tersebut,

“Saat dikonfirmasi penjaga toko yang berada di jalan raya kemiri kronjo ZK mengaku baru dua bulan jaga di toko dan mengakui menjual obat tramadhol dan exshimer, “saya hanya disuruh jaga Toko saja pak.yang saya jual jenis obat tramadhol dan obat exshimer saja kata bos saya udah kordinasi sama aparat setempat pak,”ungkap nya,

Bukan hanya di kecamatan keronjo yang berhasil di rangkum melalui pantauan awak media menemukan beberapa toko yang berada di wilayah tigaraksa dan dipastikan menjual obat keras golongan G.jenis tramadhol dan exshimer tanpa resep dokter,,

Menurut keterangan warga setempat AF.yang tinggal di dekat toko tersebut merasa heran karna banyak nya anak muda yang mampir ke toko kosmetik tersebut,” ya mas saya curiga mereka jual apa, setiap hari banyak anak muda yang belanja di toko itu ternyata mereka jual Obat yang terlarang itu ya mas harusnya itu dilaporkan ke polisi mas,”ungkap nya

Bahkan menurut keterangan lenjaga toko saat di konfirmasi oleh awak media semua mengaku toko tersebut milik satu orang yang berbisnis (YD)

Peraturan dinas kesehatan obat keras golongan G.tidak boleh diperjual belikan tanpa resep dokter obat jenis tramadhol dan exshimer tersebut kerap disalah gunakan oleh kalangan anak muda jika di konsumsi berlebihan membuat pengguna nya berhalusinasi tingkat tinggi,,” dan juga merusak pungsi syaraf.

Hal tersebut jelas merusak generasi karna penyalah gunaan obat tersebut di kalangan anak muda sudah lumrah dan bukan rahasia lagi akan tetapi kenapa masih banyaknya yang menjual bebas obat jenis tramadhol dan exshimer di wilayah kabupaten Tangerang seharusnya aparat setempat melakukan penindakan terhadap para penjual obat jenis tramadhol dan exshimer yang sangat membahayakan masa depan bangsa merusak generasi muda.

Undang-undang dinas kesehatan jelas menjual obat keras golongan G.tanpa adanya resep dokter menurut pasal 81 ayat 2 huruf C nomor 23 tahun 1992 tertang kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,

Berita ini di terbitkan diharapkan Ada tindakan tegas dari pihak lenegak hukum setempat terhadap para penjual obat keras jenis tramadhol dan exshimer tersebut karna telah melanggar Undang-undang dinas kesehatan.

( Ronny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *