‘Warga Diduga Menjadi Korban Praktek Mafia Tanah, Datangi Komnas HAM !?”

 619 total views

GIN, JAKARTA – Warga menjadi Korban mafia tanah bernama Tumini Ali dan pemegang hak atas bidang tanah yang dieksekusi yakni
Umi Oktovia Lia Kartini didampingi oleh Kuasa Hukumnya Andi Darti, mendatangi Kantor Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).

Read More

Melaporkan dugaan pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, telah mengeksekusi lahan miliknya seluas 200 meter persegi dan menghancurkan 3 (buah) bangunan toko miliknya yang berlokasi di Jalan Bagol
No. 34 Rt. 004 Rw. 005, Jatiluhur Jatiasih Bekasi.

“Saya datang ke sini untuk meminta perlindungan hak hak saya yang telah dizhalimi, yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Juru Sita Haryanto dan para mafia tanah, saya dari tahun 2014 selalu diteror dan diteror bahkan masuk laporan ke kekepolisian dan bahkan sampai masuk ke PN pun saya tetap tidak mendapatkan hak hak saya sebagai warga masyarakat yang telah dizhalimi para mafia tanah dan bahkan sampai sekarangpun rumah saya rata menjadi tanah”, Kata Tumini kepada wartawan.

Tumini Ali yang didampingi kuasa Hukumnya meminta Komnas HAM melakukan pemantauan atas dugaan
pelanggaran HAM dalam peristiwa eksekusi lahan dan bangunan toko miliknya
yang terjadi pada Kamis, 11 November 2021.

Dalam laporannya kepada Komnas HAM, Tumini Ali menyampaikan bahwa
pada tanggal 03 November 2021, anaknya yang bernama Umi Oktovia Lia Kartini ada menerima surat dari Pengadilan Bekasi perihal Pelaksanaan
Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.179/Pdt.G/ 2015/
PN.Bks Jo. No. 93/Pdt/2017PT.Bdg Jo. No. 1793 K/Pdt/2018 yang dialamatkan
kepada anaknya yakni Termohon Eksekusi II yang bernama UMI Oktovia Lia
Kartini.

“Setelah saya cermati ternyata pihak yang melayangkan surat pemberitahuan
eksekusi tersebut bukan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi akan tetapi
dari pihak Pemohon Eksekusi sendiri yakni saudara Yohanes Cornelis K atau
biasa dipanggil Cornel, ini jelas merupakan pelanggaran dan timbul tanda tanya besar buat saya, ada hubungan apa dan seberapa dekatkah hubungan cornel dengan Ketua Pengadilan Bekasi dan jurua sita Pengadilan Negeri Bekasi”, jelasnya.

Selain itu Andi Darti selaku Kuasa Hukum dari Pemegang Hak yakni Umi
Oktovia Lia Kartini memaparkan bahwa kasus ini diotaki oleh sejumlah mafia
tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli dengan
cara pura-pura menggugat pemilik asal yakni Surya Kencana.

“Padahal yang
sebenarnya adalah Cornel bekerjasama dengan Surya Kencana menggugat
tanah atau bangunan klien saya yang nyata-nyata sudah punya sertifikat,
mereka bersepakat untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,
Ini juga yang diungkapkan Haryanto selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi
yang memimpin jalannya eksekusi, Haryanto mengungkapkan keheranannya
saat melihat kedekatan Cornel dan Surya Kencana yang terlihat bahagia saat
Juru Sita melakukan pengecekan batas pada tanggal 10 November 2021 atau
1 (satu) hari jelang eksekusi”, ujarnya.

Selanjutnya Andi Darti juga menuturkan praktik mafia tanah yang
dilakukan oleh Cornel adalah dengan cara bekerjasama dengan pihak pemilik
tanah asal yakni Surya Kencana yang diminta untuk mengakui bahwa sebagian
bidang tanah yang telah dibeli oleh Tumini Ali, yang diatasnamakan Umi
Oktovia Lia Kartini seakan-akan oleh Surya Kencana telah terlebih dahulu
dijual kepada Cornel, sementara di lain kesempatan Surya Kencana menyata-
kan tidak pernah melakukan Jual Beli tanah dengan Cornel dan Surat
Pernyataan Jual Beli serta Kwitansi Jual Beli yang diajukan oleh Cornel
sebenarnya ditandatangani pada tahun 2014.

“Jadi disini, Cornel, istrinya, Surya dan Pengacaranya bekerjasama menggugat
tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan kesepakatan di antara
mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan, Cornel, istrinya, Surya dan Pengacaranya mengklaim
bahwa pemegang hak yakni Umi Oktovia Lia Kartini selaku pihak yang telah
menduduki tanah dan bangunan telah mengubah atau menggeser dan
menghilangkan patok tanda batas tanah dan fakta rekayasa itu pula yang
dituangkan dalam gugatan, Cornel dan istrinya juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek
tanah, dengan cara memagar dan mendirikan bangunan di atasnya, kemudian
melakukan gugatan yang menimbulkan putusan pengadilan yang telah,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *