BPI KPNPA RI Sulsel Minta Segera Kejari Barru Periksa “SI” Oknum Korda BPNT

 443 total views

GIN, BARRU SULSEL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru beberapa waktu lalu sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020.

Read More

Keempat tersangka itu adalah pendamping kecamatan, masing-masing berinisial AB, AM, RL dan MS.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejari Barru tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Sulsel BPI KPNPA RI., Amiruddin merasa ada yang ganjil. Pasalnya, pihak yang dijadikan tersangka hanya 4 orang pendamping.

Sementara menurut Amiruddin, pendamping BPNT di kabupaten Barru terdiri dari 7 orang, dan hanya 4 orang yang dijadikan tersangka padahal seluruh pendamping secara bersama-sama telah melaksanakan perintah dari Korda BPNT Sulsel berinisial “SI”.

Kata dia, pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum koordinator daerah (Korda) Provinsi Sulsel.

“Begitupun “SI” oknum Korda Sulsel yang memerintahkan untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka, olehnya itu, kami dari BPI KPNPA RI Sulawesi Selatam meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, semua yang terindikasi terlibat harus di proses dan dihukum, terutama oknum Kordanya inisial “SI”, ujar Amiruddin, pada Sabtu (19/11/2021).
Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Jamintel Kejaksaan Agung untuk monitor dan bisa memberikan atensi terhadap kejanggalan dan proses penetapan tersangka oleh Kejari Barru sementara, Oknum Korda Sulsel “SI” yang disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka , untuk itu Tubagus Rahmad Sukendar meminta kepada kepada Kejaksaan agar tidak tebang pilih dan berani menetapkan tersangka kepada Oknum SI selaku Koordinator agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan tumbuh terpercaya , segera saja Kejari Barru harus berani dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, Hukum itu tidak tumpul keatas namun harus tajam keatas , jangan harus menunggu viral di media dan masyarakat baru Kejagung dan Kejati Sulsel turun dan bertindak . Tegas Tb Rahmad Sukendar

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *