Advokat Rudi Kabunang Siap Meng-advokasi Masyarakat Di Desa Kabaru Sumba Timur Lawan Gubernur NTT

 1,511 total views

Jakarta, GlobalInvestigasinews.com – melalui Wathsapp pribadinya pada media,Senin/11/2021 Advokat Rudi Kabunang sangat menyayang kan aksi yang di duga dilakukan gubernur ntt di sumba timur yang sangat tidak pantas , yang berbicara bernada di duga mengancam seorang warga Sumba di desa kabaru sumba timur . Pada video yang kami terima , terjadi adu argumen antara Gubernur NTT dengan warga.

Read More

Video singkat itu ramai tersebar di jejaring media sosial , ramai beredar di Facebook yang membuat publik NTT heboh oleh aksi Gubernur NTT tersebut diketahui berada di Kabaru, Kecamatan Rindi, Sumba Timur.

Dalam video tersebut, terlihat bertengkar dengan salah satu tokoh masyarakat yang mengaku pemilik tanah ulayat bernama Umbu Maramba Hawu mengenai lahan yang akan dijadikan Pemerintah Provinsi NTT sebagai lokasi pembiakan sapi.

Seperti disampaikan dalam video, mengatakan bahwa sapi tersebut akan dikembangbiakan agar bisa menghasilkan sapi yang unggul dan berkualitas dan memiliki nilai jual tinggi. mencapai mimpi membangun NTT sebagai produsen sapi berkualitas, VL bahkan akan melabrak siapa saja yang akan menghalang-halangi kebijakannya nya ,

“Kalau berbeda di sini saya masukin (penjara). Kalian berbeda dengan saya. Kalau kalian berbeda dengan saya, saya hantam. Tapi kalau omong untuk kita didik kita bangun sama-sama saya ikut. Tapi kalau kalian mau berbeda ini supaya ganggu, saya tidak tembak mati kalian, tidak. Saya angkat kalian kasih masuk penjara nanti,” imbuh politisi Partai Nasdem.

lewat komunikasi hp dengan Umbu maramba hau menyampaikan , tanah tersebut di pinjam pada tahun 1952 oleh pemerintah , dan saat ini pemprof mau gunakan tetapi sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pernyataan mengenai pemnyerhan lahan. Sudah menjadi hal yang lumrah, namun jika tanah tersebut milik ulayat suku maka pemerintah wajib ganti rugi. apalagi di dalm lokasi tersebut masih ada perumahan masyarakat , kebun dan kuburan keluarag yang ini juga sebagai bukti bahwa hak ulayat hak atas tanah harus di hargai ,

“menurut UMH akan minta tolong tunjuk kan itu surat penyerahan, siapa yang menyerahkan. Dan saya, gara-gara tanah ini mau mati, keluarga pun mau mati. Sekarang pun mau tembak, mati sudah. Ya, karena memang sini saya punya tanah tidak mungkin saya serahkan seperti begitu saja karena tidak ada surat penyerahan,”

“UMH tidak berkehendak lawan pemerintah program
pemerintah ,Tetapi kita sebagai manusia yang tahu berarti harus menghargai hak ulayat kita harus menghargai, karena ini sudah ada di dalam aturan. Tidak mungkin saya serahkan begitu saja kalau tidak ada surat penyerahan,” katanya.

mendenngar lpernyatan Maramba Hawu, harus nya VL merespon yang baik bukan sebaliknya ,

saya selaku pengacara dan juga asli sumba akan mengadvokasi mebela hak hak hukum UMH khususnya , umum nya masyarakat sumba timur dan sumba untuk melawan arogansi pemerintahan propinsi ,

jika saya menyimak video tersebut gubernur dapat di tuntut secara hukum telah melakukan dugaan tindak pidana pengancaman, mencemarkan nama baik dll ,
seharusnya pemerintahan pemprof NTT harusnya kedepan kan kamunikasi dialog dengan masyarakta dan menghargai adat istidat masyarakat sumba , kearifan local dan juga hak hak ulayat / adat , jang andengan cara cara melawan hukum , saya akan gugat jika secara paksa merampas hak hak masyarakat , dan saya akan dampingi mereka untuk melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata , seorang pemimpin jangan terapkan cara cara melawan hukum pada masayarakat nya ,

saya juga mengajak semua kita tokoh tokoh masyarakat sumba timur kita duduk bersama dan bersuara jgn takut pada gubernur dia masayarakat yang pilih , dan saya mengajak semua saudara saudara saya juga para anggota dprd kab sumba timur dan bupati wakil bupati segera gunakan hak konstitusi untuk memantau memferifikasi mengajak dialog siapa siap masyarakat yg tercederai hak hak nya dan status hak atas tanah , serta menghargai hak hak ulayat serta budaya sumba timur yg berkaitan dengan penguasan tanah yang di tandai dengan bukti tanah pengembalaan , tanah sawah , bekas rumah , kuburan < mata air serta pengakuan tentang strata social dan informasi lainnnya tentang keberadaan suku dan domisilinya yang merupakan sebagai pembuktian hak ulayat yang berkaitan dengan ha katas tanah dan pemguasaan nya , serta permasalahan lain agar tdk lagi terjadi aksi koboi di lapangan dan permasalah hokum tgg peralihak ha katas tanah guna melahirkan kebijakan demi kemajuan masyarakat dan ntt secara umum

ini demi menjaga kamtibmas di kab sumba timur khususnya dan umumnya di ntt serta secara brimbang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerinta/ negara

dan saran saya kepada yang di duga gub ntt agar perbaiki tata cara berkomunikasi dan cara berbahasa dan bertutur kata serta menghormari kearifan local adat istiadat yg ada di tengah masyarakat , jangan kita komunikasi seperti orang tidak berpendidikan semua bahas sampah keluar ,itu tdk baik ini lah salah satu penyebab permasalahan muncul , karena sebaik apapun program jika di sampaikan dengan cara tidak terhormat maka akan sia sia.

Secara pribadi saya mendukung setiap usaha atau kebijakan apapun demi kemajuan NTT sepanjang di jalankan dengan car acara yang baik dengan mendengar aspirasi masyarakat

sebagai bahan masukan bahwa hak ulayat dapat membaca dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan.

Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *