“Diduga Panen Didalam Areal HGU PT. Tebo Indah, Seorang IRT di Kabupaten Tebo Terjerat Kasus Pidana, Ini Kata Kuasa Hukum !!”

 558 total views

Globalinvestigadinews.com,TEBO- Kasus dugaan pecurian buah kelapa sawit di lahan dalam kawasan izin HGU PT.Tebo Indah yang melibatkan Helpirawati seorang ibu rumah tangga (IRT) warga desa sungai keruh kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo Provinsi Jambi terus bergulir dan berproses hukum hingga kemeja hijau di kantor pengadilan Negeri (PN) Tebo setelah sebelumnya telah melalui proses hukum di polsek Tebo Tengah pada waktu yg lalu.(12/9)

Read More

Helpirawati ibu satu anak yg disangkakan selaku terduga pelaku pencurian melalui kuasa hukumnya Leo siahaan,SH kepada media ini mengungkapkan bahwa apa yg disangkakan oleh manajemet PT.Tebo Indah kepada klienya Helpirawati adalah tidak benar,Perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan pencurian buah,Sebab menurutnya pemanenan buah kelapa sawit oleh kliennya (Helpirawati) tersebut ada sebab musabab yg mendasarinya” Jelas Leo Siahaan kepada media usai menghadiri sidang dikantor PN Tebo.Rabu (1/12/2021)

” beberapa faktor kesepakatan tertulis dan bukti surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara Helpirawati dan pihak perusahaan tetapi tidak dipenuhi oleh pihak Manajement PT.Tebo Indah. dan Lahan itu juga milik Hilpirawati sendiri dan itu ada surat tanahnya dalam bentuk sopradik yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat pada saat itu dan juga surat jual belinya semua ada dokument tertulisnya “Urai Leo.

Ditambahkannya lagi bahwa bukti dan saksi tersebut akan kemukakan dan disampaikan pada hakim dalam sidang nantiknya,Tutupnya (Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *