Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Dalam Kawasan HGU PT. Tebo Indah Digelar Hakim PN. Tebo

 641 total views

Globalinvestigasinews.com,TEBO- Hakim pengadilan Negeri (PN) Tebo Menggelar sidang perdana kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit oleh tersangka Helpirawati alias Pera Seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga desa sungai keruh kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo diruang sidang kantor pengadilan Tebo dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntup Umum Kejaksaan Negeri Tebo,Rabu(1/12/2021).

Read More

Dalam dakkwaannya Rico Sudiryo.SH selaku jaksa penuntut umum pada Kajari Tebo mendakwa terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana yg disampaikan dalam sidang secara virtual .

Sementara dari kuasa hukum terdakwa Leo Siahaan SH tidak mengajukan keberatan atalu Eksepsi dan akan fokus pada pembuktian dan keterangan saksi.

Sidang dipimpim langsung oleh hakim ketua Diah Astuti.SH.MH dan dimpingi Dua Hakim anggota Julian Marbun.SH dan Lady Arianita.SH.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (8/12) Minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yg digelar secara virtual tersebut diikuti oleh para terdakwa dilapas kls II Muaro Tebo.

Diketehui sebelumnya telah terjadi aksi pencurian buah sawit dalam real izin HGU PT.Tebo Indah Avdling I Block U 15 yg Diduga dilakukan Helpirawati Cs pada (12/9)
.(Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *