Ada Apa, “Meskipun Menang di PTUN Mataram dan PTUN Surabaya, Ketiga Kadus di Desa Tanak Beak Belum Bisa Bertugas ?!”

 287 total views

Lombok Tengah NTB. Globalinvestigasinews Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengabulkan gugatan tiga perangkat Desa atau Kepala Dusun Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. Kepada media ini 3/12/21 ketiga Kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Tanak Beak ( Maknun) yaitu H. Parhan Jalaludin, Suparman dan Tohri menjelaskan.

Read More

“Dalam gugatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa pemecatan Kami bertiga oleh Kepala Desa batal demi hukum.
Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor.32/G/2020/PTUN.Mtr tanggal 3 Nopember 2020 Jo. Nomor 29/B/2021/PT.TUN.SBY tanggal 15 Februari 2021. Telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Tanak Beak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 3 Februari 2020 atas nama H. Parhan Jalaludin, Suparman dan Tohri.

H. Parhan Jalaludin juga mengatakan yang duluan diberhentikan kami bertiga yaitu Tohri, Suparman dan Saya ( H. Parhan), ada yang lain juga tapi diangkat lagi menjadi Kadus, dan kami bertiga di suruh ikut Pansel namun kami tidak tau lulus atau tidak, tiba-tiba ada pelantikan tanpa ada pemberitahuan dan kami menjadi bingung kok ada pelantikan. Ketika kami menanyakan ke Kades dan dijawab itu hak preoregatif saya “kata Kades”. Kami keberatan dengan respon kepala desa mengangkat perangkat desa tanpa persetujuan dari masyarakat.

Lanjut H. Parhan, waktu kami konsultasi ke Kades bahwa yang menjadi alasannya itu adalah kami bertiga tidak bisa komputer, dan kenapa yang lebih tua dari saya itu di kukuhkan dan tidak bisa komputer seperti yang dari dusun jurang tangguk dan malahan syarat syaratnya tidak ada.

Seharusnya kalau ada pengangkatan harus ada rekomendasi dari Camat, kemudian menyalahi aturan pansel dan Kades bilang itu hak preoregatif saya dan dari jawaban Kades tersebut membuat masyarakat emosi, sampai kami hearing 4 kali di kantor desa bersama masyarakat dan Kades tetap bersikukuh nantang kita dengan kalimat, kalau tidak puas silahkan lapor ke PTUN dan itu kita jalani setelah kita jalani di PTUN Mataram tanggal 10 Agustus 2020 dan PTUN Surabaya tanggal 16 Maret 2021 dan dinyatakan menang sampai terbit surat eksekusi.ungkap Parhan.

Suparman juga menjelaskan, Kades sudah tau tentang surat keputusan ini, tetapi tetap berpegang pada hak preoregatif dan tidak mau mengangkat kami lagi menjadi perangkat desa ( Kadus) malah dari kalimatnya kalau kepingin jadi Kadus nanti tunggu kepala desa setelah saya “kata Kades”.

Dan harapan Kami bertiga untuk kembali di angkat sebagai perangkat desa sesuai dengan surat eksekusi tanggal 17 Nopember 2021 untuk mengangkat kembali tiga Kadus yang sudah diberhentikan oleh Kades Tanak Beak, kalau hasil keputusan tersebut tidak dijalani kami bersama masyarakat akan hearing ke Kantor Bupati Lombok Tengah untuk menuntut kepala desa, dan kami sudah siap aksi jika surat keputusan ini di abaikan, dan harapan Kami selaku perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak supaya gaji kami bertiga selama diberhentikan supaya diberikan. Tutup H.Parhan, Suparman dan Tohri.

Sementara itu Kepala Desa Tanak Beak “Maknun” Sampai berita ini ditayangkan sulit dikonfirmasi Media.(Dier/Kamto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *