Pelaku Sadis Tindak Kekerasan Terhadap Anak Diringkus di Pesisir Pantai

 282 total views

GIN – Sukabumi ( 04/12/2021) D( 57) yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial M 13 thn di daerah kecamatan tegalbuleud pada hari rabu siang akhirnya Berhasil diringkus Petugas Polsek Tegalbuleud,

Read More

“Menurut saksi kejadian perkara tindak kekerasan yang dilakukan bapak terhadap anak yang masih dibawah umur terjadi beberapa hari lalu saksi yang mengetahui kejadian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,

” Setelah polsek mendapatkan laporan Saksi tentang tindak kekerasan yang dilakukan seorang bapak kepada seorang anak di bawah umur dengan cara menyiksa mencabuti kuku dari jari kaki dengan satu persatu memakai alat pisau gillet cukur, sehingga korban mengalami kehilangan kuku nya sampai tujuh 3 dari kaki kanan 4 dari kaki kiri.

” Polres sukabumi Dedi Darmansyah beserta kapolsek tegalbuleud, lptu Deni Miharja langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan berinisial D 57 thn ketempat kejadian perkara untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya, langsung setelah kami mendapat laporan hari rabu 01/12/2021 pada sore hari berkisar jam 17.00 wib.

” Pada hari jum,at siang jam 13.00 wib Kasat reskrim polsek tegalbuleud telah berhasil meringkus pelaku penganiayaan sadis berinisial D 57 thn tepat nya di pesisir pantai tegalbuleud kata Deni kepada wartawan dan dari tangan pelaku Reskrim polsek tegalbulrud berhasil mendapatkan barang bukti penganiayaan sebuah pisau gilete yang di gunakan pelaku, beserta tali pengikat dari akar pandan pungkasnya.

” Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban terdapat beberapa luka sayatan di jari bahagian kaki kiri dan kanan sehingga kuku dari jari tersebut copot sampai tujuh (7) dan bibir sebelah atas terdapat luka bakar dari rokok mengalami luka yang sangat seriyus terhadap anak dibawah umur.

” Dan dari hasil visum beserta barang bukti yang di peroleh dari perbuatan pelaku, telah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana yang di maksut UU penganiayaan anak di bawah umur dalam pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35. Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman pidana penjara 5 thn atau denda seratus juta rupiah 100.000.000.00 ( Van /Zulbatra )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *