Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Disnakertrans Provinsi Jambi Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Belum Terapkan Struktur dan Skala Upah ?!”

 435 total views

Globalinvestigadinews.com,JAMBI- Gubernur melalui Dinakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan telah menyurati seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang belum membentuk Dewan Pengupahan di daerahnya masing-masing agar segera membentuk Dewan Pengupahan hal ini guna untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) demi kesejahteraan Buruh/Pekerja.

Diketahui sebelumnya Buruh/Pekerja sempat melakukan aksi unjuk rasa yang dalam tuntutan mereka, pertama menolak kenaikan upah yang semulanya hanya naik senilai 0,72% atau sebesar Rp. 18 Ribu/bulan, kedua meminta Gubernur Jambi untuk mendesak seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang belum membentuk Dewan Pengupahan agar bisa mendorong UMK, ketiga meminta Gubernur Jambi untuk memanggil seluruh Perusahaan di Provinsi Jambi yang belum membentuk Struktur dan Skala Upah, keempat meminta Gubernur Jambi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar menjamin kepastian kerja Buruh Harian Lepas (BHL).

Bahari Panjaitan Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi pada media ini mengatakan bahwa kami sudah layangkan Surat Edaran Nomor: S.2496/Disnakertrans-3/XII/2021 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan, kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang belum membentuk Dewan Pengupahan.

Kemudian Bahari juga menambahkan bahwa Dewan Pengupahan ini unsur Tripartit Plus yang artinya ada unsur Serikat Pekerja, unsur Apindo, unsur Pemerintah dan unsur Perguruan Tinggi. Hasil atau suatu kesepakatan dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota ini nantinya menjadi rekomendasi mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang nantinya ditandatangani oleh Bupati kemudian diteruskan ke Gubernur.

Lebih jauh lagi Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi tersebut menegaskan bahwa bagi Perusahan yang belum menerapkan Struktur dan Skala Upah akan dilakukan tindakan tegas.

“Laporkan kepada kami jika ada Perusahaan yang belum menerapkan Struktur dan Skala Upah, akan kami tindak”, tegas Bahari Panjaitan.

(Hrf Ginews)