Kakak Kandung Korban Pembunuhan Ibu Dan Anak Didampingi LBH Surya NTT Datangi Kapolda NTT

 393 total views

Kota Kupang NTT,GlobalInvestigasinews.com- Perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak kembali memasuki babak baru.Jack Manafe selaku kakak kandung korban Astry Manafe (31) yang merupakan korban pembunuhan keji bersama anaknya Lael Maccabee (1) bersama Kuasa Hukum resmi keluarga Manafe temui Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif S.H., M.Hum, Pada Hari ini, Selasa, (07/12/2021).

Read More

Seperti disaksikan media ini, nampak Jack Manafe dikawal langsung oleh Advokat papan atas Herry FF Battileo,SH.,MH., selaku Ketua Tim Advokat bersama anggotanya E.Nita Juwita,SH.,MH., (Ketua LBH Surya NTT) dan juga beberapa Advokat dari LBH Surya NTT yaitu Ferdi Pegho,SH.,Sanny Koamesah,SH.,Martha Jublina Tafuli,SH., Widyawati Singgih SH., M.Hum.,Yonas Tamonob,SH., M.Putra Dapatalu,SH.

Kehadiran Jack Manafe dalam kapasitasnya mewakili pihak keluarga besar Manafe bersama Tim Advokat lengkap guna bertemu  Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.,untuk melakukan koordinasi dan mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus tersebut yang sementara ditangan Penyidik Polda NTT.

Namun upaya itu tak menemui hasil lantaran Kapolda NTT sedang melakukan rapat virtual bersama Kapolri.Akhirnya Kapolda menunjuk Direktur Kriminal Umum Polda NTT (Direskrimum) Kombes Pol. Eko Widodo, S.I.K.untuk menemui pihak keluarga maupun Tim Kuasa Hukum dari Korban Astry Manafe dan Lael Maccabee.

Kombes Pol. Eko Widodo langsung menerima pihak keluarga dan Tim Kuasa Hukum diruang kerjanya. Pertemuan secara tertutup tersebut berlangsung selama 30 menit.Usai pertemuan dengan Dirkrimum Polda NTT, Advokat Herry Batilleo,SH.,MH., kepada sejumlah media menjelaskan,bahwa Sebenarnya kami berharap bahwa pertemuan hari ini dapat memberikan informasi yang konkrit terkait proses penanganan kasus ini.” Tegas Advokat Kondang Kota Kupang tersebut.

Masih menurut Herry bahwa dirinya bersama Tim Kuasa Hukum mempertanyakan soal penetapan Pasal 338 KUHP.Menurut Pak Dir, kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihaknya. Soal Pasal 338 KUHP itu sudah kami pertanyakan dan itu hanya masih bersifat sementara karena masih berdasarkan pengakuan dari pelaku saja.”Pungkasnya

Sementara itu Jack Manafe yang merupakan kakak kandung korban Astry Manafe (31) yang merupakan korban pembunuhan secara keji bersama anaknya Lael Maccabee (1),kepada wartawan mengungkapkan kekecewaannya.

“Hingga saat ini tak ada satupun keluarga dari pelaku Randi Badjideh datang untuk memohon maaf kepada keluarga besar Manafe padahal sudah ada pengakuan dari pelaku.” Bebernya. (Tim Adv) 

Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *