Penyelidikan Kasus Korupsi Dihentikan : Hadi Prabowo Mintak Kajagung Pecat Imran Yusuf

 441 total views

Globalinvestigasinews.com,(Jakarta)- Dugaan tidak profesionalnya penyidik kejaksaan negeri tebo dalam melakukan upaya penyelidikan tindak pidana Korupsi, terkait penyimpangan kualitas dan kuantitas atas paket proyek swakelola Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 5 Milyar dengan nama pecing jalan atau tampal sulam simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo bujang menuai polemik.Senin 06/12/ 2021)

Read More

Sejumlah masa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat – Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkair timpangnya proses Penegak Hukum yang dikomandoi oleh Imran Yusuf S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo.

Hadi Prabowo selaku Kordinator aksi dalam orasinya mengatak bahwa, Penghentian kasus ini penuh tanda tanya, dan tidak menutup kemungkinan bahwa penghentian penyelidikan kasus tersebut syarat dengan dugaan suap.

Sebagai informasi “Kejaksaan Negeri Tebo juga tengah melakukan penyidikan Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2015 – 2019, diduga merugikan keungan Pemprov Jambi seniali 40 Milyar. namun sampai hari ini juga belom tahu kejelasannya, apakah mungkin akan ada penetapan tersangka, atau akan bernasip sama dengan kasus yang dihentikan”

Yang jadi tanda tanya besar ada apa dengan saudara imran yusuf ??. awal proses penyelidikan Imran Yusuf S.H.,M.H selaku Kejari Tebo sangat menggebu untuk mengungkap kasus ini, namun ahir – ahir ini malah dihentikan.

Apakah pengembaliam keuangan negara pasca berjalannya proses hukum bisa menggugurkan tindak pidana, bukannya itu satu alat bukti baru bahwa tindak pidana korupsi tersebut benar terjadi, kalau tidak terjadi kenapa harus dikembalikan, dan kalau saya menilai bahkan itu satu pengakun dari terduga pelaku tindak pidana.

Ini jaksanya yang kurag cerdas, atau saya yang tidak faham dengan aturan, terkadang proses hukum itu malah membingungkan.

Tambah Hadi “Kami menduga bahwa sdr Imran Yusuf S.H.,M.H, selaku Kepala Kejasaksan Negeri Tebo, beserta jajaranya tanpa mereka sadari dengan sengaja sudah memanfaatkan jabatan dan wewenang mereka untuk merampas kemerdaekaan seseorang dan bekerja tidak profesional.

Jelas ini tidak selaras dengan arahan dari Kajagung RI yang mengingatkan seluruh Jaksa di indonesia bahwa Kedudukan saudara sebagai jaksa tentunya akan memeberikan kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang, tentunya ini kewenangan yang sangat luar biasa.

Apabila para jaksa bekerja tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara para jaksa yang paling Korup dan Zalim, Sebagai Jaksa Agung dirinya sangat tidak menghendaki penyalah gunaan wewenang. Maka gunankan wewenang itu dengan arif dan bijak sana. Jelas Hadi Prabowo menirukan bahsa Kajagung RI

Maka dari itu Hadi Prabowo menantang Kepala Kejaksaan Agung RI dab Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untu memonitor kasus tersebut, andai informasi yang saya sampaikan ini benar dan terbukti copot dan pecat imran yusuf dari jabatannya.(hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *