PB. PARFI Penuhi Undangan PN. Jakarta Selatan sebagai Penggugat pada Sidang Perdana Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

 425 total views

PRESS RELEASE

Read More

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua,

GIN – Jaksel, Hari ini Rabu tanggal 29 Desember 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) telah memenuhi undangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Penggugat pada Sidang Perdana kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat yakni Muhammad Saladin alias Soultan Saladin dan Aspar Paturusi.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim telah memeriksa berkas kelengkapan penggugat guna persidangan, antara lain:

  1. Legal Standing PB PARFI 2020-2025, statusnya lengkap.
  2. Surat Kuasa dari PB PARFI kepada Kuasa Hukumnya, status lengkap dan memenuhi syarat
  3. Berkas Para Pemberi Kuasa yaitu Alicia Djohar sebagai Ketua Umum PB PARFI, Gusti Randa, SH. sebagai Sekretaris Umum dan Evie Singh sebagai Bendahara Umum di PB PARFI, berkas semuanya lengkap.
    Kepada kuasa hukum PB PARFI yaitu Adi Satria Noer, SH., MH. dan Jamal Fakaubun, SH., MH. majelis hakim mejelaskan bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, telah melayangkan surat panggilan sidang ke rumah Sdr. Saladin, namun pintu rumah digembok, akhirnya surat disampakain melalui Kelurahan domisili sdr. Saladin itu berada. Sementara surat panggilan sidang yang dilayangkan ke sdr. Aspar Paturusi sudah diterima oleh yang bersangkutan.
    Para tergugat di persidangan perdana ini, tidak hadir. Bahkan tidak ada satu orang pun baik dari kuasa hukum tergugat maupun orang yang merepresentasikan mereka yang datang ke PN Jaksel memenuhi panggilan pengadilan.
    Secara moril, ketidakhadiran para tergugat ini menjadi poin besar bagi PB PARFI. Apa yang pernah mereka gembar-gemborkan ternyata tidak terbukti hari ini. Dalam kata lain PB PARFI telah menang secara moril karena hadir pada Sidang Perdana memenuhi panggilan pengadilan.
    Baik kami PB PARFI sebagai penggugat dan mereka para tergugat, akan diundang kembali untuk menghadiri sidang lanjutan pada tangal 19 Januari 2022.

Melalui Press Release ini PB PARFI juga ingin menyampaikan bahwa gugatan lainnya juga telah kami layangkan melalui Pengadilan Niaga (di PN Jakarta Pusat) terkait pelanggaran merk. Sidang Perdana akan diadakan pada tanggal 4 Januari 2022.
Sementara panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Sdr. Soultan Saladin dan Aspar Paturusi dalam statusnya sebagai terlapor, bisa ditanyakan langsung ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan dan jadwal panggilan kedua terlapor tersebut.
Demikian press release ini kami buat.
Jakarta, 29 Desember 2021
Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia
(PB PARFI)

Ttd.

Ibrahim LK
Bidang Hubungan Masyarakat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *