Oknum Guru “S”, Terdakwa Kasus Pencabulan di Sumenep Divonis 6 Tahun Penjara

 370 total views

Sumenep, global news- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada oknum guru di Sekolah Dasar Batuputih Sumenep Jawa timur berinisial S, Selasa (4/1/2022).

Read More

Oknum guru itu dinyatakan terbukti mencabuli anak di bawah umur kepada beberapa muridnya di sekolah.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dari JPU,” kata Nur Fajjriyah, SH, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu pagi.

Terdakwa S dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya beberapa korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa S.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa S berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, sebagai guru, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

“terdakwa di vonis oleh hakim pengadilan sumenep dengan dakwaan UU No. 35 tahun 2014 Pasal 82 ayat 2 dengan putusan 6 tahun penjara subsider 2 bln masa tahanan serta denda 30 jt” tambah Nur Fajjriyah, SH.

Sementara itu menurut Fendi Riyanto Ketua LSM GMBI Sumenep selaku kuasa hukum dari Korban menyatakan dan menyampaikan banyak terimakasih kepada para penegak hukum baik Kepolisian Kejaksaan maupun Pengadilan yang sudah memberikan bukti bahwa hukum itu memang benar benar adil.

” Hukum di Indonesia khususnya di sumenep itu tidak memandang siapa dan apa, buktinya klien kita yang berasal dari masyarakat bawah ini benar benar merasakan keadilan tersebut ” ujar Fendi.

” Awalnya kita tidak terlalu percaya bahwa hukum itu tetap tajam ke atas, bahkan kita mengira hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, tapi berkat bantuan dari LSM GMBI Sumenep akhirnya kita merasa sudah lega ” ungkap Titin salah satu orang tua korban.
Saya mendukung penuh
Langkah2 yg telah di lakukan
Oleh LSM GMBI distrik sumenep dan mudah2an tetap istiqomah dalam mengawal hak2 rakyat kecil yg terdlolimi ujar bpk abdus salam salah satu tokoh masyarakat yg ada di kecamatan batang-batang sumenep madura
(Moch ali global news sumenep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *