Presidium (JAM-P) Banten N. Sujana Akbar: “Usut Tuntas Oknum Pungli Di Program Bansos ?!”

 491 total views

PANDEGLANG – Globalinvestigasinews.com. – Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) untuk masyarakat miskin, disalurkan secara Non Tunai dengan menggunakan Sistem Perbankan dan Transaksi Non Tunai dilakukan melalui E-warung untuk pengambilan bantuan pangan, sesuai peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Read More

Namun, warga miskin Kampung Jongor Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi mengeluhkan Pungutan Uang yang dilakukan Oleh Oknum saat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) melakukan transaksi pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dengan Nominal yang Sama

Selain itu, Warga dan Aktivis Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Pandeglang (JAM-P )BANTEN mempertanyakan sikap tegas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Kecamatan Sukaresmi, terkait adanya Oknum yang melakukan pungutan liar(PUNGLI)

Hal tersebut, diungkapkan DR salah satu keluarga Penerima Manfaat(KPM) diwilayah Desa Sidamukti mengatakan,

“Baru kali ini pencairan Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) kualitas nya buruk,lalu harus membayar Uang sebesar Rp.30.000 per KPM Oleh Oknum,
Warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPTN ) pada waktu pengambilan bantuan pangan harus bawa uang, kemudian dipinta uang Rp.30.000 ,tidak boleh kurang,dan terpaksa harus pinjam Uang ke warung lalu bayarnya pakai sembako,seperti telur Ujarnya Selasa 11/01/2022

Menanggapi Dugaan Pungutan Liar(Pungli)Di Desa Sidamukti,Doni Hermawan Selaku Kepala Dinas Dpmpd Kabupaten Pandeglang-banten

“Untuk Pungutan tidak di benarkan Oleh siapapun juga tapi harus dilihat dulu kejadianya apakah RT tersebut meminta atau di kasih karena telah membantu kpm, misalnya membawakan barangnya dari agen”Singkatnya Via Pesan Whatssap

Ditempat terpisah N.Sujana Akbar, Selaku Presidium Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten(JAM-P)BANTEN
Geram kepada Oknum dan menuntut TKSK Kecamatan Sukaresmi harus bertindak tegas termasuk tim kor Kecamatan jangan melakukan Pembiaran Seolah-Olah tidak tahu,

“Kementrian sosial, sangat tegas terkait Program bansos bantuan dari pemerintah, kenapa pihak TKSK diam saja tidak ada tindakan sementara TKSK punya peran aktif, sesuai amanah Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT.

Adapun dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT. Nah, dari situkan jelas pendampingan KPM”Ujarnya

Ia Menambahkan,
“Namun, kenapa Oknum
melakukan pungutan tidak ada tindakan tegas, paling tidak dilakukan Sosialisasi kepada E-warung Ataupun para RT tersebut, pungutan bentuk apa pun tidak dibenarkan dan bukan dilihat dari nominal besar kecilnya, ini sudah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, saya Geram, terhadap Oknum yang sudah melakukan pungutan dan terang-terangan”tegasnya

Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) di mohon segera menindaklanjuti adanya informasi melalui pemberitaan ini , karena jangan sampai masyarakat jadi korban Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dan dari perbuatannya akan sudah jelas merugikan pihak Penerima Manfaat Program BPNT.

(Abdurohim/Ben )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *