“Yosep Rangga Tena, Ketua BPD Desa Kalenga Rongo Marahi dan Mengancam Wartawan ?!”

 349 total views

Kodi Utara SBD NTT,GlobalInvestigasi News com-Kejadian tanggal 18 Januari 2022 ketika wartawan menemui Ketua BPD disitu kades dan mantan kades hadir juga.Yosep sebagai ketua BPD dia mempersoalkan Stempel Desa bahwa seharusnya stempel desa Ketua BPD yang menyerahkan,sementara dari mantan kades dia sendiri yang harus menyerahkan Stempel tersebut kepada kades yang baru terlantik dengan secara terbuka di kantor Desa Kalena Rongo kecamatan Kodi Utara yang harus di saksikan oleh ketua BPD Bersama perangkatnya.

Read More

Saat itu mantan Kades Menghubungi wartawan untuk datang menyaksikan penyerahkan stempel tersebut kepada kepala desa di rumah kediaman Ketua BPD yang turut hadir pada saat itu.Menurut mantan Desa dengan Perangkatnya yang seharusnya menyerahkan stempel secara terbuka di aula kantor Desa,namun Ketua BPD ngotot untuk di serah di sini.

Awal media mewawancarai ketua BPD tetapi beliu menolak nya dan sempat mengancam dengan bahasa kasar,saya tempelen kamu nanti,karena kamu wartawan palsu,padahal wartawan tersebut betul betul sebagai wartawan Globalinvestigasi News.com dan sah sempat menunjukan KTA nya sebagai wartwan namun Ketua BPD tetap ngotot tidak percaya.

Setelah beberapa jam,saya sangat kecewa lalu saya pulang ke kantor desa Kalena Rongo dan beberapa jam kemudian ketua BPD dia datang kekantor Desa kalena Rongo untuk membuka acara Serah terima Stempel dari Mantan kades dan menyerahkan ke kades yang baru terlantik,”cerita awak media

Dengan kejadian ini, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya,” ujar Lodowik Kendu

Dengan kejadian ini kami tim GlobalInvestigasi News.com akan melaporkan ke Polsek terdekat terkait pelecehan terhadap jurnalis.Bersembunyilah karena kami di latih untuk menemukan mu,”ungkap Lodowik

(Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *