Kabid Humas Polda Jabar : Polres Indramayu Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian & Penadahan Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar Dan Beberapa Wilayah Lainnya

 353 total views

SIARAN PERS
TENTANG

Read More

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Indramayu Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Penadahan Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar Dan Beberapa Wilayah Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi AKP Luthfi Olot Gigantara, SH., S.I.K., M.A., dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana jaringan pencurian, penadahan, surat – surat dan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan roda dua. di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar dan beberapa wilayah lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif mengatakan untuk TKP di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar ada 8 (delapan) tempat, wilayah Kabupaten Majalengka 2 (dua) TKP, wilayah Kabupaten Subang 2 (dua) TKP, Kabupaten Bandung 4 (empat) TKP, Kabupaten Cianjur 1 (satu) TKP, Kabupaten Ciamis 1 (satu) TKP dan Jabodetabek sebanyak 3 (tiga) TKP.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif menyatakan pengungkapan ini adalah kerja sama Polres Indramayu Polda Jabar dengan rekan-rekan Polres lainnya sehingga saat ini kami bisa mengungkap jaringan pencurian penadahan juga serta pemalsuan dokumen-dokumen kendaraan, baik itu nomor rangka nompor mesin baik itu STNK yang dipakai untuk disandingkan dengan kendaraan yang di curi tersebut.

“Ada 7 (Tujuh) orang tersangka yang kita amankan, diantaranya inisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), serta TSN (28).” ujarnya.

“Salah satu tersangka diamankan di daerah Jakarta Timur, dia berperan sebagai penyedia STNK yang disandingkan dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang sudah di rubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan alat-alat yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor berbagai merk, berikut kunci kontaknya., 14 (empat belas) lembar Nois Pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 (empat) lembar Nois Pajak sepeda motor., 1 (satu) buah TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nomor : E-4507-UE., 1 (satu) buah KTP (kartu tanda penduduk) An. Kadirah, 1 (satu) buah pin set, 2 (dua) buah palu., 1 (satu) buah kunci leter “Y”., 1 (satu) buah obeng., 2 (dua) buah anak kunci., 2 (dua potong ampelas halus., 4 (empat) buah batu asah., 2 (dua) buah kunci “L”., 1 (satu) batang besi kecil/ruji., 1 (satu) buah pensil., 1 (satu) buah penghapus., 1 (satu) buah potongan silet., 2 (dua) buah kunci pas., 1 (satu) buah tang., 6 (enam) unit Hand Phone berbagai merk., 1 (satu) buah cover body samping sepeda motor Yamaha N-MAX warna silver., 1 (satu) buah cover body depan sepeda motor Yamaha N-MAX warna Putih., dan 3 (tiga) buah kunci letter “T” berikut anak kuncinya.

Untuk modus operandinya adalah para tersangka melakukan pencurian, memalsukan sepeda motor hasil pencurian lalu memperjual belikan dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat berupa besi yang telah diruncingkan lalu mengertrok/mengukir nomor rangka ataupun nomor mesin untuk disesuaikan/disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat/ STNK.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda dari 1 (satu) unit sepeda motor ataupun STNK mendapatkan keuntungan paling rendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai paling tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” jelas AKBP M. Lukman Syarif.

Adapun ancaman Pasal, yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang di persangkakan.

Bandung 26 Januari 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *