“Bungkam”, Soal Dugaan Pelanggaran Prokes yang Libatkan Wabup HI. Fauzi Belum Berikan Komentar ?!”

 231 total views

Pringsewu-Terkait dugaan pelanggaran (prokes) yang melibatkan Wabup Kab. Pringsewu HI. Fauzi hingga kini masih belum ada konfirmasi Rabu (26/01/2022).

Sudah di konfirmasi Melalui. Pesan WhatsApp tapi,belum ada jawaban. terkait dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Kecamatan Gading Pekon Wonodadi beberapa waktu kemren.

Berita sebelumnya,”Pelaporan tersebut terkait pelanggaran prokes diduga yang dilakukan oleh HI. Fauzi yang berkerumun dan tidak memakai masker ketika selsai, menggrar apel pagi yang ada di Kecamatan Gading Pekon Wonodadi, Kab. Pringsewu.

“Kami akan Laporkan ke polisi terhadap Saudara Fauzi yang diduga telah melakukan tindakan kerumunan di masa pandemi Covid-19 (Pasal 93 UU 6 Tahun 2018) dengan melanggar Surat Edaran Bupati Pringsewu dengan Nomor 045.2/100/V||/posko/2021,” bebernya.

Adi menambahkan, tindakan Fauzi sebagai seorang pejabat jelas sangat salah dan mengundang banyak permasalahan di tengah masyarakat.

Karena seorang wakil bupati atau wakil kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, bukan malah mempertontonkan perilaku yang nantinya menjadi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.

“Jelas beralasan dong. Beliau itu kan pejabat, wakil kepala daerah yang seharusnya memberi contoh yang baik ditengah situasi Covid-19 sekarang ini. Bukan malah mempertontonkan perilaku tak mendidik yang dikhawatirkan akan menjadi problem di tengah masyarakat,” tegasnya.

Adi juga menyebut Fauzi yang juga harusnya jadi sosok panutan dan salah satu pembuat kebijakan di tengah pandemi. Namun bukan berarti si pembuat kebijakan bisa bebas dari kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.

“Pembuat kebijakan saja melanggar sementara masyarakat sendiri diperintah untuk mematuhinya, itu kan tidak adil. Makanya harus dilaporkan ke pihak penegak hukum dan kalau memang dengan meminta maaf bisa menyelesaikan seluruh masalah? Bukankah Habib Riziek Shihab (HRS) juga sudah meminta maaf,” tegasnya (abu).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *