“Permohonan Bantuan RH Berujung Laporan Polisi di Polres Merangin ?!”

 1,177 total views

Kasus Perdata Dipidanakan, Oknum Polres Merangin Diduga Tidak Profesional dalam Menangani Kasus, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc., MA, Ketua Umum Persatuan Penulis Warga Indonesia (PPWI) dan Alumni Lemhanas RI: Kasus yang dilaporkan oleh warga bernama Rohima itu pada hakekatnya adalah masalah kerjasama, dibuktikan dengan adanya surat kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa. Jadi, persoalan ini adalah masalah perdata, bukan pidana, Polisinya yang “txlxl bin go-block” dalam menganalisa kasus yang masuk ke Mapolres Merangin. Polisi semacam ini tidak layak jadi penyidik, mereka harus ditempatkan di bagian foto kopi saja, atau disekolahkan lagi, atau dipecat ?!

Read More
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

GIN – MERANGIN, Sungguh aneh bin ajaib beberapa kalangan menilai kasus yang menimpa salah seorang wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News, AT dan S, maksud hati ingin membantu malahan berujung pelaporan ke Polres Merangin.

Mario Wilson Alexander, SH Kuasa AT dan S

Berawal dari adanya permohonan bantuan RH yang meminta tolong ke AM, mantan Wartawan Media cetak & Online Global Investigasi News (Nonaktif-Red) agar suaminya yang ditahan karena terkait Kasus Penggelapan (Pasal 480) untuk dibantu, singkat cerita konon katanya AM dibuatkan Surat Kuasa sebagai Penerima Kuasa dari RH sebagai Pemberi Kuasa yang selanjutnya mengajak AT dan S untuk membantunya dengan kesepakatan biaya pengurusan atau uang operasional sebesar Rp. 43.000.000, dengan pembayaran bertahap.

Menurut AT saat berkunjung ke Redaksi mengatakan bahwa uang tersebut telah dipakai untuk membayar Pengacara bernama SG sebesar Rp. 10.000.000 dan sisanya telah dibagikan untuk kepentingan biaya pengurusan/uang jasa serta uang operasional kesana kemari.

“Alhamdullilah kami telah berupaya membantu keluarga RH sesuai Surat Kuasa yang diterima AM dari RH, dengan hasil menurut informasi warga bahwa saat ini DR suami dari RH sudah bebas keluar dari tahanan, sebelumnya DR dituntut 4 Tahun Penjara dan katanya vonis 1 Tahun dari PN. Merangin hanya menjalani beberapa bulan masa tahanan atau hukuman” Kata AT kepada Redaksi.

Masih menurut, AT, dirinya merasa kaget dan tidak diberitahu perkembangan kasus yang menimpa DR suami RH malahan muncul Surat Laporan Polisi Terkait Pasal 372 dan 378 (Tipu Gelap – Red) atasanama S Dkk (Tiga Orang, AM, AT, S) dan pemanggilan dari penyidik Polres Merangin terhadap dirinya, “ya saya kaget juga maksud hati ingin menolong malahan dilaporkan ke Polisi, RH ingin Uang Rp. 15 juta dikembalikan padahal uang tersebut sudah kami bagikan untuk dipakai bayar Pengacara dan kebutuhan biaya operasional”, kata AT.

“Saya pernah konfirmasi ke Kasat dan Penyidik Polres Merangin bahwa Kasus 480 yang menimpa DR dasarnya dari mana, saya tanya siapakah atau apakah ada korban/leasing yang melaporkan kehilangan kendaraannya atau pengembangan dari hasil pencurian di daerah mana, siapa pelaku pencuriannya kalau memang itu motor curian serta siapakah pemilik kendaraan tersebut (Yamaha Yupiter, Yamaha NMAX dan Honda Scoopy) yang disita dan diambil sebagai barang bukti, namun mereka nggak jawab, malahan hanya jawab dengan singkat, nanti di Pengadilan Saja”, kata S dihadapan TIM REDAKSI.

Masih kata S, “Saya siap bantu Polisi kumpulkan semua kendaraan STNK saja (STNK ONLY – RED) yang nggak ada BPKB-nya di Halaman Mapolres Merangin, saya akan tunjukan semuanya” tegas S.

“Kami berdua menyesalkan terkait Surat Pemanggilan dari Penyidik Polres Merangin yang dikirim melalui JNT kini tersebar di salah satu WhatsAp Group dan menjadi ajang BULLY dan Ujaran Kebencian, jelas disini nama baik kami merasa dicemarkan dan kami meminta Polisi dapat menangkap pelaku penyebaran itu juga mengetahui motif pelaku “, tutup AT dan S.

Whatsapp Group

Informasi terakhir kini AT dan S sudah dijadikan atau ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Polres Merangin sedangkan AM hingga saat ini tidak diperoleh kabar terkait statusnya, “Sebelumnya kami bertiga, saya, S dan AM sesuai SPDP dari Penyidik Polres Merangin yang di kirim tertera tiga orang nama namun sekarang hanya kita berdua yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin, jelas, AT mengakhiri pembicaraan dengan Tim Redaksi. *** TIM RED PHOTO : ILUSTRASI/NET

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *