“VIRAL …. SANG MAFIA TANAH DI BEKASI, TERKESAN LICIN DAN DIDUGA KEBAL HUKUM ?!”

 681 total views

GIN, 19-3-20022, Belakangan Sudah sangat ramai dan menjadi tranding topik di kalangan masyarakat bekasi dan sekitarnya,
mengenai sosok Sang Mafia tanah cabang bungin yang berinisial MRJ yang sudah memakan banyak korban namun tak pernah tersentuh hukum. bahkan ramai nya berita tersebut viral hampir di sebagian besar Media cetak maupun media online lokal maupun nasional.

Read More

Para Korban penipuan sang mafia tanah dengan modus jaminan surat AJB dan Sertipikat palsu tersebut tidak lah sedikit, Dari bukti-bukti hasil investigasi dan informasi yang valid, yang telah berhasil di himpun Lembaga swadaya Masyarakat Peduli keadilan Indonesia (LSM PEKA INDONESIA) dan Beberapa Tim media Cetak maupun online ternyata memang sudah puluhan orang yang menjadi korban dengan tingkat kerugian bervariasi,dan dengan nominal yang tidak sedikit dari para korban-korban nya, dari yang hanya bernilai puluhan juta hingga yang sampai nominal milyaran rupiah’

Dengan kejadian yang tengah viral dan ramai tersebut membuat sekretaris umum LSM PEKA INDONESIA ,
Obay Hendra winandar angkat bicara…”: memang sangat di sayangkan kasus yang sudah jadi tranding topik seperti ini,aparat penegak hukum khusnya pihak kepolisian masih sangat lambat merespon dan menangani perkara-perkara penipuan Mafia tanah seperti ini, padahal ini bukan masalah biasa ,namun masalah yang sangat serius bahkan kasus seperti ini mendapat perhatian langsung dari Presiden RI jokowidodo yang dengan jelas mengintruksikan untuk menindak dengan tegas para pelaku Mafia tanah yang merugikan masyarakat,siapapun itu tanpa pandang bulu,apalagi jika si mafia tanah yang sedang ramai di perbincangkan ini sudah banyak korbannya,,
Dari Bukti-bukti yang kami lihat langsung dan juga ada beberapa yang beredar dan viral di media.
si mafia tanah tersebut sudah lama melakukan aksi nya dan dengan jumlah korban yang tidak sedikit, dengan cara-cara dan modus menggunakan surat-surat yang di duga Ajb palsu,sertifikat palsu sampai kwitansi-kwitansi palsu untuk menipu para korban nya.

Dan hasil klarifikasi kami dengan pihak polres metro bekasi kasus yang sudah resmi di laporkan sampai saat ini sudah ada 3 (tiga) laporan dengan masing-masing korban nya memiliki bukti-bukti yang lengkap, namun para korban merasa tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam penangananya,,

” sudah tiga laporan setahu saya yang sudah di proses, karna saya memang sangat dan mendalami kasus permasalahan oknum warga cabang bungin yang sudah terkenal lama yang di duga menjadi Mafia tanah tersebut,
Saya berharap pihak Polres metro bekasi bisa merespon cepat,menanggapi keresahan masyarakat khusus nya di bekasi,sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya, dan tidak ada lagi anggapan yang ramai di masyarakat bahwa si oknum warga terduga Mafia tanah tersebut licin dan terkesan memang kebal hukum’
Masih ” kata sekretaris umum Lsm Peka indonesia,Obay hendra winandar saat di temui di ruang kerjanya,di kp.putat Sindang sari ,cabang bungin Bekasi.
” saya siap bersuara dan membela kepentingan masyarakat banyak, khusus nya para korban-korban yang sudah menyerahkan bukti-bukti surat-surat ajb palsu,sertipikat dan kwitansi2 palsu yang telah di buat oleh oknum warga terduga mafia tanah tersebut untuk memperdaya korban nya,
hasil investigasi Lsm Peka ,ternyata ada puluhan korban penipuan dari saudara MRJ ini, dari ratusan juta hingga Milyaran rupiah, Ini luar biasa saya kira,,kalo di biarkan,akan banyak korban korban lain yang akan jadi mangsa si mafia tanah ini.

salah satu dari 3 korban yang sudah resmi melapor ke polres metro bekasi adalah sdr.Irwan (Alias bule) yang telah menjadi korban penipuan MRJ hingga ratusan juta rupiah, sama seperti korban lain, sdr.irwan juga di perdaya pelaku dengan modus korban di berikan surat Akta jual beli palsu.
Dan yang Di terima oleh sdr.irwan yaitu surat akta jual beli No.397 tahun 1999. luas 1600m2 yang di katakan pelaku adalah surat asli dan dan miliknya.
ternyata setelah di verifikasi oleh korban di kantor desa dan di registrasi kecamatan akta jual beli tersebut palsu,tidak terdaftar.
Dan objek lahan yang di perjual belikan oleh pelaku yang terdapat di surat AJB tersebut pun setelah cek Di lapangan ternyata tidak ada.

Dangan kejadian tersebut saudara Irwansyah melaporkan kepolisi Polresta bekasi kabupaten,yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum .

Red: (Mulis / Chandra)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *