Kinerja Panitia Program PTSL 2019 Desa Merakan Dipertanyakan Publik, BPAN BASUS D88 “Akan Berkirim Surat Serta Adukan ke APH !?”

 296 total views

Kinerja Panitia Program PTSL 2019 Desa Merakan Di Pertanyakan Publik, BPAN BASUS D88 Akan Berkirim Surat Serta Adukan ke APH!?

Read More

Globalinvestigasinews.com Lumajang, 10 April 2022: – Berawal dari pengaduan beberapa masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya di mereka ikut program PTSL tahun 2019 yang sampai sekarang jangankan sertifikat patok batasnya saja sampai sekarang belum terpasang, padahal mereka sudah membayar, Untuk memastikan kebenaran pengaduan masyarakat tersebut maka pada tanggal 09/4/2022 wartawan media ini beserta BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) BASUS D88 klarifikasi kelapangan, ternyata apa yang disampaikan masyarakat benar bahkan masyarakat menyampaikan mereka sudah beberapa kali menanyakan ke sekdes Merakan sekaligus waktu itu masih menjabat Kasun beliau sekaligus sebagai panitia PTSL yang ada di desa Merakan namun selalu di jawab belum selesai jelasnya. Setelah menemui beberapa narasumber wartawan media ini dengan Tim datang ke rumah sekdes untuk komfirmasi akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah, karena pentingnya permasalahan ini maka komfirmasi via telepon selulernya beliau menjelaskan bahwa apa yang di sampaikan masyarakat karena dari 700 Bidang yang ikut PTSL 2019 yang selesai -+450 sertifikat, atau kurang lebih 60%, ketika di tanya soal patok beliau menjelaskan sementara waktu itu hanya tanda batasnya hanya di bambu, nyatanya sampai sekarang belum ada patok yang permanen. Di tempat terpisah BPAN BASUS D88 Saiful Syah menjelaskan sebetulnya Pada pertengahan bulan Februari 2018, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Inpres Nomor 2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 17 November 2021.Inpres ini dikeluarkan guna mempercepat terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia,seperti mandat Pasal 19 UU Pokok Agraria 1960. Percepatan pendaftaran tanah ini dicanangkan sampai Tahun 2025. Masih menurut Saiful Syah selain hal tersebut supaya masyarakat kedepannya punya kepastian hukum, tentunya setiap bidang yang di ikutkan PTSL harus di pasang Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.Patok dalam Pendaftaran TanahDasar HukumPemasangan Patok atau Tanda Batas ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19, 20, 21, 22 dan 23.Langkah – Langkah Pemasangan PatokBerikut ini adalah tahapan dalam pemasangan patok untuk keperluan penunjuk batak tanah :Pastikan bahwa patok batas tanah, terpasang tiap sudut perimeter tanah sesuai dengan data yang terdapat dalam bukti kepemilikan tanahJika patok yang ada belum permanen (tidak dicor terbuat dari kayu) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok danJaga patok-patok yang telah dibuat secara permanen tersebut dengan perimeter yang baik dan dapat dengan mudah dilihat.Pastikan pemasangan patok dilihat/disetujui oleh tetangga yang berbatasanJika diperlukan, dapat dibuat patok-patok lainnya diluar sudut perimeter untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran oleh petugas dan pematokan berikutnya.Dengan demikian tentu bisa mengurangi konflik antar sesama . Karena ini masyarakat sudah membayar untuk biaya Patok dan sampai sekarang belum terpasang serta sertifikatnya banyak yang belum selesai tentunya kami akan kirimkan surat ke panitia yang ada di desa Merakan kecamatan Padang juga ke instansi terkait kalau perlu akan kami adukan ke APH tandasnya. Bersambung (had, Saiful/tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *